Home / Berita Terbaru / PLT Sekda: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

PLT Sekda: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Humas Aceh | 2 Juli 2019

Banda Aceh – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim l, mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini disampaikan pada  pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa, 2/07.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, Ir. Helfizar, M. Si. membuka sosialisai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, tentang Pedoman Peraturan Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 02/07/2019

“Pengelolaan keuangan daerah, apabila tidak dilakukan secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu,  peran dan komitmen badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pengelolaan daerah,” Kata Helfizar.

Ia mengatakan, sosialisasi peraturan menteri dalam negeri kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 sudah mulai diimplementasikan, yang diatur pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan  keungan daerah, yang merupakan pengganti dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Helvizar menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, di antaranya adalah belanja modal harus digunakan secara produktif dengan tetap mengantisipasi ketidakpastian yang ada serta resiko yang mungkin terjadi seperti bencana alam.

Pemda, kata Helvizar, juga harus mengantisipasi adanya penganggaran belanja yang tidak sesuai dengan subtansi dan tidak ada korelasi dengan hasil yang akan dicapai dalam sebuah kegiatan. ” Juga maksimalkan pertanggungjawaban belanja yang saat ini dianggap masih belum tertib. Sehingga menghasilkan  laporan pertanggungjawaban yang baik dan tertip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Saya berharap agar para pejabat pengelolaan keuangan daerah, provinsi, kabupaten dan Kota, dapat mendukung uapaya pelaksanaan agenda pembangunan nasional dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis,” kata Helvizar.

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …