Home / Kota Banda Aceh / Wali Kota Serahkan Kartu Nikah Elektronik Perdana di Masjid Raya Baiturrahman

Wali Kota Serahkan Kartu Nikah Elektronik Perdana di Masjid Raya Baiturrahman

Humas Aceh | 6 feb 2019

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan kartu nikah elektronik kepada sepasang suami istri yang baru saja menikah, Fajar Ramadhan dan Sinneri Yulistia di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (1/2/2019). Penyerahan kartu nikah ini dilakukan dalam rangka launching (peluncuran) kartu nikah elektronik, program dari Kemenag.

Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh yang pertama meluncurkan program ini dan dipilih menjadi pilot project.

Penyerahan dan launching kartu nikah oleh Wali Kota ini disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Asy’ari, Kepala Seksi Bimas Islam, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Banda Aceh dan seluruh hadirin yang menghadiri acara ini di Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam sambutannya, Aminullah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Kementrian Agama Kota Banda Aceh dan seluruh pihak yang telah bekerja dengan baik dalam meningkatkan pelayanan catatan pernikahan kepada masyarakat.

“Ini adalah terobosan penting dan menjadi semakin praktis bagi masyarakat yang bepergian tanpa harus membawa-bawa buku nikah, cukup dengan kartu.” Jelasnya. “buku nikah juga tetap dipakai, disimpan dengan baik” tambahnya.

Aminullah menerangkan, bahwa inovasi tersebut adalah sejalur dengan visi misi dibawah kepemimpinannya dalam mewujudkan Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah. “Program ini sangat baik dan kita juga dari awal telah menjalankan program pembinaan untuk kedua calon mempelai secara maksimal oleh KUA yang ada di Kota Banda Aceh.” ungkapnya.

Aminullah mengharapkan dengan adanya Kartu Nikah ini, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh akan lebih mudah dalam bepergian, terutama bagi pasangan yang baru menikah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menjelaskan, Kartu Nikah ini merupakan dokumen bukti tambahan suatu perkawinan yang diberikan kepada pasangan nikah bersamaan dengan pemberian buku nikah.

Pemberian Kartu Nikah ini diberikan kepada pasangan yang menikah pada tahun berjalan, dan diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah. Bahwa pemberian Kartu Nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai projek percontohan.

Kartu Nikah adalah Buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik yang berwujud seperti kartu ATM dan KTP ini adalah sebagai upaya Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan layanan pencatatan perkawinan. Kartu nikah ini adalah bentuk inovasi berbasis teknologi informasi. Kartu Nikah ini bukan pengganti buku nikah, namun Kartu Nikah ini diberikan bersamaan dengan pemberian buku nikah kepada pasangan nikah.

Check Also

Ramadhan Mempererat Ukhuwah dan Menguatkan Tekad Membangun Daerah

BANDA ACEH – Ramadhan merupakan momentum yang sangat tepat untuk mempererat ukhuwah serta meneguhkan tekad …