Banda Aceh,12-8-2015 | Humas Aceh
Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Drs Dermawan MM menegaskan, kehadiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa melahirkan peluang bagi gampong di Aceh sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Konsekuensi logis dari kehadiran Undang-Undang ini adalah adanya kebijakan keuangan sebagai modal bagi pembangunan gampong untuk mandiri.
Hal ini ditegaskan Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, dalam pembukaan Rapat Kerja Pemerintahan Gampong Tahun 2015, yang digelar di Aula Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (11/8).
“Kemandirian, tentu tidak hanya diukur dari dana yang diberikan, tapi juga bagaimana kewenangan pemerintahan gampong dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Sekda, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin Andalah.
Menurutnya, dibutuhkan dukungan langsung dari Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam memberi arah kebijakan Pemerintahan gampong ini, terutama dalam mensosialisasi Undang-Undang tersebut beserta turunannya kepada SKPK/instansi terkait dan perangkat pemerintahan gampong. Sekda meminta para Bupati/walikota menyusun peraturannya, untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
“Peraturan ini tidak hanya merujuk kepada Undang-Undang Desa, tapi harus berpedoman kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sebab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Aceh memiliki beberapa perbedaan dari provinsi lain,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua LAN Aceh ini juga menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan dana untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan gampong, misalnya pelatihan manajemen kepemimpinan, pelatihan mengelola keuangan dan lain sebagainya.
Penyelenggaraan pemerintahan gampong juga dituntut agar tranparansi dan akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan yang ketat, sehingga program-prgramnya berjalannya baik.
Aceh, negeri ujung barat nusantara ini mendapat kucuran dana desa sebesar Rp 1, 707 trilliun. Dana ini merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, tiap desa (gampong) di Aceh mendapatkan alokasi berbeda-beda, dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografisnya.
Alokasi anggarannya lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi.[]