BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA ACEH

SKK Migas Jual Gas ke Domestik, Negara Dapat Rp 7,7 Triliun

Banda Aceh, 27-01-2015 | Humas Aceh

Jakarta -Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangi sejumlah kontrak penjualan gas untuk pasokan dalam negeri. Dari kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tersebut, negara mendapatkan US$ 617 juta atau sekitar Rp 7,7 triliun.

“Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 617 juta atau Rp 7,7 triliun,” kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, ditemui usai pembukaan International Indonesia Gas Conference & Exhibition (Indogas) ke-7, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Amien mengatakan, PJBG ini merupakan bentuk komitmen meningkatkan pasokan gas untuk domestik. Sejak 2003, pasokan gas domestik meningkat rata-rata 9% per tahun. Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor.

Tahun ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61%, sementara peruntukan ekspor sebesar 2.836 BBTUD.

PJBG yang ditandatangani antara lain:

Amien menambahkan, SKK Migas berharap semua pihak dapat memberikan dukungan supaya penyaluran gas dari PJBG tersebut bisa terlaksana sehingga potensi penerimaan negara yang diperkirakan akan benar-benar terealisasi.

“Pasalnya, pada tahun 2014 terdapat beberapa pembeli yang penyerapan gas oleh pembeli lebih rendah dari komitmen. Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari,” tutupnya.