free tracking

Video

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI‎

‎*Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI*

‎JAKARTA — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dihadapi Aceh
dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, para gubernur se-Indonesia, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Selasa (15/9/2026).

‎Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya evaluasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, dibahas pula peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta evaluasi program prioritas Presiden di desa.

‎Dalam forum tersebut, para kepala daerah diberikan kesempatan menyampaikan masukan sekaligus menjelaskan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi daerah masing-masing.

‎Pada kesempatan itu, Dek Fadh menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang dinilai membutuhkan perhatian dan penyelesaian bersama pemerintah pusat.

‎Salah satu yang disampaikan adalah persoalan Blang Padang, Banda Aceh. Dek Fadh menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan tanah wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. Namun, dalam perkembangannya, kawasan tersebut saat ini berada dalam penguasaan TNI.

‎Karena itu, Dek Fadh meminta agar persoalan status Blang Padang dapat segera dicarikan solusi melalui koordinasi pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait, sehingga terdapat kepastian hukum sekaligus penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

‎Selain persoalan Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh juga menyampaikan permasalahan permukiman masyarakat yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

‎Menurut Dek Fadh, terdapat sekitar 12 desa yang berada dalam kawasan TNGL di wilayah Aceh. Persoalan tersebut menjadi kompleks karena masyarakat telah bermukim di kawasan tersebut secara turun-temurun.

‎“Dari nenek moyang mereka telah tinggal di sana,” ujar Dek Fadh saat menjelaskan kondisi masyarakat yang telah lama mendiami kawasan tersebut.

‎Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah tinggal dan menjalankan kehidupan sosial-ekonomi di kawasan itu selama beberapa generasi.

‎Dalam forum yang sama, Dek Fadh turut menyampaikan persoalan penyediaan lahan pertanian bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

‎Penyediaan lahan pertanian tersebut merupakan bagian dari agenda reintegrasi sosial-ekonomi masyarakat Aceh sebagaimana menjadi salah satu komitmen dalam proses perdamaian Aceh yang dituangkan dalam MoU Helsinki 2005 dan kemudian menjadi bagian dari kerangka penyelenggaraan pemerintahan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

‎Menurut Dek Fadh, persoalan tersebut hingga kini masih membutuhkan penyelesaian dan dukungan lintas sektor, khususnya terkait ketersediaan serta kepastian lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan ekonomi para mantan kombatan.

‎Penyampaian berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara terpadu dengan pemerintah pusat.

‎Dek Fadh berharap forum bersama Komisi II DPR RI dan kementerian terkait dapat membuka ruang koordinasi yang lebih konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Aceh, terutama persoalan yang telah berlangsung lama dan menyangkut kepentingan masyarakat.

‎Raker dan RDP Komisi II DPR RI tersebut diikuti secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, para gubernur se-Indonesia dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah. Sementara para bupati/wali kota serta sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting. []

Kunjungi website Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh https://humas.acehprov.go.id/

Tim Materi dan Komunikasi Pimpinan, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh - 2024.
Show More
1 of 5086 Next