free tracking
Home / Profil / Tupoksi / Tupoksi Biro/Unit Kerja

Tupoksi Biro/Unit Kerja

GUBERNUR ACEH

PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 97 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN
TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH ACEH

[Download Pergub 97/2016]

 

TUGAS DAN FUNGSI BIRO-BIRO PADA SEKRETARIAT DAERAH ACEH

 

Biro Tata Pemerintahan

 

Biro Tata Pemerintahan merupakan unsur pembantu Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh bidang penyelenggaraan pemerintahan dan keistimewaan Aceh.

Biro Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang penataan daerah, perangkat pemerintahan, pemerintahan umum dan otonomi daerah.

Untuk melaksanakan tugasnya, Biro Tata Pemerintahan mempuyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan umum;
  2. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang pemerintahan umum, kependudukan, administrasi aparatur pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dan pemerintahan mukim dan gampong;
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi pemerintahan umum;
  4. pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang administrasi pemerintahan umum; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.

 

Biro Hukum

 

Biro Hukum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum, sosialisasi produk hukum,

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hukum mempuyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi bidang peraturan perundang-undangan;
  2. penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi dan sumber daya bidang bantuan hukum;
  3. penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi bidang jaringan dokumentasi informasi dan sosialisasi hukum;
  4. penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi bidang pembinaan, pengawasan produk hukum kabupaten/kota; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.

 

Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat

 

Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang agama, peran ulama, pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan rakyat.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat mempuyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang agama;
  2. penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang peran ulama;
  3. penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang kesejahteraan rakyat; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.

 

Biro Perekonomian

 

Biro Perekonomian merupakan unsur pembantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan bidang perekonomian.

 

Biro Perekonomian mempunyai tugas mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sumber daya pertanian, lingkungan hidup, pembinaan industri, perdagangan, energi sumber daya mineral, pariwisata dan administrasi sarana perekonomian.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Perekonomian mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sumber daya pertanian;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan industri;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang perdagangan;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang energi sumber daya mineral;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang pariwisata;
  7. pelaksanaan penyiapan bahan-bahan koordinasi pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang administrasi sarana perekonomian; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

Biro Administrasi Pembangunan

 

Biro Administrasi Pembangunan adalah unsur pembantu Asisten Perkonomian dan Pembangunan di bidang administrasi pembangunan.

 

Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang administrasi infrastruktur, jasa konstruksi, administrasi pembangunan provinsi, kabupaten/kota, monitoring, evaluasi dan pengendalian administrasi pembangunan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Biro Administrasi Pembangunan mempuyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang administrasi infrastruktur dan jasa konstruksi;

 

 

  1. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang administrasi pembangunan provinsi;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang kabupaten/kota;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang monitoring dan evaluasi;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang pengendalian administrasi pembangunan;
  5. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Perkonomian dan Pembangunan.

 

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

 

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan di bidang pemilihan penyedia, pengelolaan pengadaan secara elektronik, pengembangan sumber daya manusia, bantuan hukum dan kerjasama di lingkungan Pemerintah Aceh.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempuyai fungsi:

  1. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  2. penyusunan, perumusan strategi, pengembangan kebijakan dan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. pembinaan, pelayanan dan pengembangan sistem elektronik serta evaluasi penyelenggaraan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. penyusunan dan pemberian bantuan hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  5. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada skpa di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Perkonomian dan Pembangunan.

 

 

Biro Organisasi

 

Biro Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi bidang kelembagaan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan, ketatalaksanaan, analisis, formasi jabatan, akuntabilitas kinerja, pembinaan dan pendayagunaan aparatur.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Biro Organisasi mempunyai fungsi:

  1. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang kelembagaan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  2. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang pembinaan perpustakaan;
  3. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang ketatalaksanaan kepemerintahan dan pembangunan;
  4. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang analisis, formasi dan syarat jabatan;
  5. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang perencanaan strategis dan perencanaan kinerja;
  6. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan;
  7. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
  8. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang kesejahteraan dan disiplin pegawai;
  9. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang rekruitmen dan administrasi kepegawaian;
  10. pelaksanaan kegiatan pertimbangan jabatan, kepangkatan dan penyusunan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Administrasi Umum.

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang humas, media massa, pengelolaan informasi, publikasi, analisis dan protokol.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang hubungan masyarakat;
  2. pelaksanaan penyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang media massa;
  3. pelaksanaan penyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang pengelolaan informasi, publikasi dan analisis;
  4. pelaksanaan penyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang keprotokolan;
  5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Administrasi Umum.

 

 

Biro Umum

 

Biro Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang tata usaha keuangan, rumah tangga dan tata usaha kesekretariatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum mempunyai fungsi:

  1. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang tata usaha umum dan kearsipan;
  2. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang rumah tangga sekretariat dan rumah tangga pimpinan;
  3. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang tata usaha keuangan sekretariat dan pimpinan;
  4. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang tata usaha pimpinan;
  5. perumusan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang pengelolaan rumah dinas, rumah jabatan dan asset;
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Administrasi Umum.