Home / Berita Terbaru / Tangkal Dampak Negatif Internet , Pemerintah harus tegas

Tangkal Dampak Negatif Internet , Pemerintah harus tegas

Humas Aceh | 23 Jan 2016

Banda Aceh – Salah satu Faktor degradasi moral, akhlak berkurang adalah pada dasarnnya pemanfaatan Internet yang tidak terkendali, oleh karena ini Pemerintah harus mengambil inisiatif awal, ini merupakan kewajiban Pemerintah yang harus melakukan upaya pencegahan itu . Hal tersebut disampaikan oleh   Asisten II Setda.Aceh Azhari Hasan i,SE,M.Si saat membuka Forum Group Discussion (FGD) “ Internet Bernuansa Syariah” di Aula Bappeda Aceh, Jum’at (22/1/).

Menurut Azhari yang mewakili Setda.Aceh peran Pemerintah harus lebih tegas, apalagi Aceh yang memiliki dasar hukum pelaksanaan Syariah Islam secara kaffah, seharusnya bisa menjamin penggunaan internet berlebihan yang mengarah ke prilaku tidak Islami, kehidupan malam terkontrol sehingga semangat islami tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

Pada Kesempatan tersebut, Azhari mencontohkan bagaimana Negara Singapura yang pada awalnya mereka semua dalam keadaan minim baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia nya, namun pemimpin Singapura merubah mindset masyarakatnya untuk lebih produktif, sehngga hari ini kita melihat prilaku (Akhlak) masyarakat Singapura cenderung identik dengan akhlak masyarakat Islam keadaan ini bukan lahir dengan alamiah tapi muncul dari komitmen Pemerintah yang tegas, dengan mengatur kendali yang kuat , misalnya mengatur larangan merokok, larangan meludah, sampai mengatur kehidupan rumah tangga.

Perkembangan pemanfaatan teknologi (Internet) saat ini sudah sangat menghawatirkan, pengkases sistus porno dan judi online terus meningkat, sementara studi yang dilakukan memperlihatkan bahwa dampak dari pornografi terhadap otak jauh lebih besar dari dampak narkoba sehingga saat ini para orang tua menghadapi dua “Musuh Besar” , narkoba dan Pornografi yang akan mengancam generasi muda. Pemerintah Aceh memberi Apresiasi yang tinggi kepada anak-anak muda aceh yang telah merespon positif ketika beberapa waktu yang lalu Pemerintah Aceh meulaunching Peraturan Gubernur Aceh Nomor 66 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Provinsi Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Aceh Tahun 2015-2019, hari ini mereka memberi garansi bahwa akses situs-situs porno bisa ditutup, untuk itu melaui FGD yang mengusung tema “Peran Pemerintah Aceh dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara melalui pemanfaatan Internet Syariah “ ini, bisa memberi kan rumusan yang tegas yang harus dilakukan Pemerintah Aceh bahkan merekomendasikan regulasi-regulasi yang harus dibuat pemerintah Aceh, sehingga tujuan memperbaiki akhlak masyarakat melalui pengendalian pemanfaatan internet yang tidak produktif secara bertahap bisa dilakukan.

Forum Group Discussion yang berlangsung hingga sore ini di selenggarakan oleh BP3A bekerjasama dengan RelawanTIK wilayah Aceh dengan pemateri Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi   dan Informatika Ibu Septriana Tangkary dihadiri dari berbagai kalangan; ulama,akademisi,pengamat,pengusaha warnet,OKP dan SKPA.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …