Home / Aceh Selatan / 477 CPNS Honorer Aceh Selatan Segera Prajabatan

477 CPNS Honorer Aceh Selatan Segera Prajabatan

Humas Aceh | 3 Feb 2016
Tapaktuan – Sebanyak 477 orang honorer kategori dua (K-2) yang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Aceh Selatan segera melaksanakan prajabatan untuk menghindari ancaman pembatalan status PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai aturan bahwa prajabatan paling lambat harus telah dilaksanakan sebelum dua tahun masa bertugas, artinya bahwa sebelum batas waktu itu berakhir lebih bagus kewajiban itu segera dituntaskan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Aceh Selatan, Hj Hayatun kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa.Sebanyak 477 orang CPNS honorer K-2 sudah satu tahun diangkat menjadi CPNS terhitung TMT menerima SK pengangkatan Juni 2015.Menyikapi hal itu, sambung Hayatun, Pemkab Aceh Selatan telah memprogramkan pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Prajabatan terhadap 477 CPNS honorer K-2 tersebut pada tahun 2016.

“Kebutuhan anggaran untuk prajabatan tersebut juga telah dialokasikan dalam APBK 2016 sebesar Rp1 miliar lebih. Pelaksanaan prajabatan tersebut telah dijadwalkan awal Maret 2016,” papar Hayatun.

Ia menjelaskan, 477 CPNS honorer K-2 yang akan mengikuti prajabatan pada awal Maret tersebut, terdiri dari CPNS golongan I sebanyak 10 orang, golongan II-A 231 orang, dan selebihnya merupakan CPNS golongan II-B serta III-A.

Karena ketersediaan Gedung Diklat di Tapaktuan cukup terbatas, maka pihaknya terpaksa harus membagi peserta yang akan melaksanakan prajabatan tersebut ke dalam 12 angkatan, dimana masing-masing angkatan akan melaksanakan prajabatan selama tujuh hari.

“Persoalannya di Tapaktuan hanya memiliki satu Gedung Diklat, sementara normalnya peserta yang mengikuti proses belajar mengajar di gedung tersebut maksimal 40 orang tidak boleh lebih. Sehingga pesertanya harus dibagi ke dalam 12 angkatan. Satu angkatan akan mengikuti prajabatan selama 7 hari,” jelas Hayatun.

Menurutnya, pelaksanaan prajabatan selama 7 hari tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepala (Perkap) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Berbeda dengan CPNS dari formasi umum yang wajib melaksanakan prajabatan selama satu bulan.

“Khusus CPNS honorer K-2 cukup melaksanakan prajabatan selama 7 hari karena CPNS tersebut dinilai sudah berpengalaman dalam birokrasi, berbeda dengan CPNS formasi umum yang belum pernah bekerja di birokrasi,” jelas Hayatun.

Pelaksanaan prajabatan tersebut, akan menghadirkan pemateri dari BKPP Provinsi Aceh dan BKPP Aceh Selatan serta para pejabat setempat yang mempunyai disiplin ilmu sesuai materi yang akan diajari ke peserta.

sumber : www.antaranews.com

Check Also

Mendagri Resmi Lantik Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

JAKARTA— Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur …