Banda Aceh|10/22/2014
Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh sampai saat ini telah mengusulkanย sebanyak 10 kawasan transmigrasi untuk dijadikan sebagaiย Kota Terpadu Mandiri (KTM). Dari semua itu, lima di antaranya telah dilengkapi dengan Master Plan, Site Plan dan Perencanaan Konstruksi Pembangunanย atau Detailed Engineering Design (DED). Bahkan ada yang sudah melaksanakan pembangunan secara bertahap melalui dukungan dana dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dari APBA, APBK dan juga dana Otsus dan dana Aspirasi anggota dewan.
Hal ini disampaikan Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja Pembangunan dan Pengembangan
Kota Terpadu Mandiriย (KTM) Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (21/10/2014) malam.
โKota Terpadu Mandiri ini merupakan program strategis dalam rangka mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah tertinggal di Aceh,โjelas Gubernur Zaini, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Sekda Aceh Dr Iskandar A Gani. Program ini, tambah Gubernur, dijalankan di kawasan transmigrasi atau kawasan pedesaan untuk kemudian menjadi sebuah kawasan pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsiย layaknya sebuah perkotaan.
โDisebut Kota Mandiri,ย karena kawasan itu diharapkan mampu menyediakan berbagai kebutuhan masyarakatnya, tanpa bergantung ke daerah lain. Oleh sebab itu berbagai sarana fisik perlu dibagun di desa itu,โ imbuhnya.
Pemerintah Aceh, jelas Gubernur Zaini, telah membentukย tim khusus yaitu Kelompok Kerja Pembangunan dan Pengembangan KTM Aceh, yang bertugas menilai danย memberikan dukungan untuk menyusun rancangan pembangunan KTM di berbagai desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. โDengan adanya peran Pokja ini diharapkan realisasi pembangunanย KTM usulanย Kabupaten/Kota dapat segera dijalankan sehingga kawasan itu kelak tumbuh menjadi sentra-sentra ekonomi baru di pedalaman Aceh,โ pinta Gubernur Zaini Abdullah.
Gubernur juga meminta agar dirancang program yang lebih efektif, dengan menyelaraskan aspek topografi, budaya dan kondisi sosial masyarakat Aceh. โIni untuk menekan arus migrasiย masyarakat dari desa ke kota,โ tandasnya. Keberadaan KTM ini, tegas Gubernur, juga sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang segera berjalan tahun depan.
Rakor akan berlangsung hingga 23 Oktober
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir Helvizar Ibrahim M,Si menuturkan, Rakor ini dimaksudkan untuk mensinergikan konsep pembangunan KTM dan menyusun kembali perencanaan yang lebih matang, sehingga ย pembangunan KTM di desa-desa berjalan lebih efektif. โPeran dan fungsi Pokja juga diharapkan lebih cermat lagi sehingga hambatan-hambatan bisa dikoordinasikan untuk dicari solusi,โ pungkas Helvizar.
Dijelaskannya, kegiatan yang akan berlangsung hingga 23 Oktober ini juga menghadirkan nara sumber dari Dirjen P2K-Trans & PMKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I, dan diikuti sejumlah anggota Kelompok Kerja Kota Terpadu Mandiri tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se โAceh, Para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-Aceh serta instansi terkait lainnya. []
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA ACEH Menyampaikan yang Layak Disampaikan