Home / Berita Terbaru / Sekarang , Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Aceh diberikan selama 180 hari

Sekarang , Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Aceh diberikan selama 180 hari

Humas Aceh | 15 Agust 2016

Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami selama hampir tujuh bulan, serta para Pekerja /Buruh perempuan. Pergub Aceh No 49 tahun 2016 ditandatangani oleh Abu Doto—sapaan Zaini Abdullah–pada tanggal 11 Agustus 2016.

Berikut isi lengkap Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016, Lihat

 

Check Also

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

BANDA ACEH – Gubenur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyepakati …