Home / LINTAS ACEH / DPRK Atim Perioritas 9 Qanun

DPRK Atim Perioritas 9 Qanun

Banda Aceh | 08/29/2014 |

LOGO-HUMASs1

IDI – Setelah dievaluasi dalam dua tahap oleh Gubernur Aceh akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur akan membahas 9 Rancangan Qanun (Raqan) yang diajukan Pemkab Aceh Timur sebagai pruduk hukum. Pembahasan Raqan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Jumat (29/8/2014).

Sembilan Raqan yang dibahas yakni Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Raqan Kabupaten Aceh Timur Tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Selanjutnya, DPRK Aceh Timur juga akan membahas sejumlah Raqan lainnya yakni Qanun Pembentukan Mukim Matang Kupula (Madat), Qanun Penataan dan Pemberdayaan PKL, Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD, Qanun Sumbangan Pihak Ketiga, Qanun Pembentukan Mukim Kumuneng, Kuta Baro (Idi Tunong), Qanun Pembentukan Mukim Pulo Pineung dan Caleu (Darul Aman) dan Qanun tentang Penyelenggaraan Pekan Kebudayaan. (***).

Check Also

Ketua TP PKK Aceh Lanjutkan Kunker Jemput Data Warga Miskin di Nagan Raya

Nagan Raya — Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, kembali melanjutkan kunjungan kerjanya di …