BANDA ACEH: Gubernur Aceh, dr.H. Zaini Abdullah meminta dukungan Tim Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) Pemantau Otonomi Khusus Aceh dalam menuntaskan produk hukum turunan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Permintaan ini dikemukakan Gubernur Zaini dalam pertemuan khusus di Gedung Sebaguna, Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (17/2) sore.
“Peraturan Pelaksanaan UUPA harus segera dituntaskan dan direvisi, agar sesuai semangat UUPA itu sendiri,” kata Gubernur Aceh yang sering disapa Doto.Zaini.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pemantau Otsus yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Koordinator Tim, H. Firmandez, serta anggota yang terdiri dari Nasir Djamil, Diah Pitaloka, Sirmadji, Fadhlullah, H. Muslim Ayub, H. Irawan dan Prof. Dr. Bachtiar Aly. Turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal, para Bupati dan Wali Kota serta SKPA dan sejumlah tamu lainnya
Menurut Doto Zaini, peraturan-peraturan yang harus segera dituntaskan, antara lain PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh, Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Bersama Minyak dan Gas Bumi.
“Meski ada beberapa PP telah mendapat respon Presiden, namun pembahasannya di tingkat kementerian terkait belum tuntas,” tegas Doto Zaini lagi. .
Doto Zaini mengatakan, Tim Pemerintah Aceh berkoordinasi terus-menerus dengan Pemerintah Pusat agar semuanya segera dituntaskan dalam waktu dekat. Dudukungan seluruh Tim Pemantau Otsus ini sangat penting, imbuhnya .Sebab, selain ada sejumlah PP yang belum tuntas, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lainnya juga belum selesai. Pemerintah Aceh siap membahasnya bersama Pemerintah Pusat.
RPP yang dimaksud menurut Gubernur antara lain RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur, Pembinaan dan Pengawasan PNS Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota, RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh, RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, dan RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah. .
“Kita harap Pemerintah Pusat lebih tegas dan jujur dalam memberikan hak dan wewenang Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Proyek Strategis Nasional
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh turut menyinggung Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang tidak menempatkan Aceh sebagai salah satu kawasan prioritas dalam pembangunan jalan told an jalur kereta api Trans-Sumatra.
“Saya sangat kecewa melihat Perpres itu. Proyek strategis nasional di Aceh hanya pembangunan beberapa bendungan, bandingkan dengan Sumatera Utara yang mendapat pembangunan beberapa ruas jalan tol. Kenapa Aceh hanya mendapat bendungan saja?,” gugatnya.
Gubernur berharap Pemerintah Pusat seharusnya memberikan perhatian lebih besar terhadap Aceh, terutama dalam pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan jalan tol dan kereta api.
“Aceh sudah memberikan kontribusi yang besar dari awal terbentuknya RI, oleh karena itu kami minta Pemerintah Pusat jangan mendiskriminasikan Aceh dalam hal pembangunan,” tegas Gubernur.
Dana Otsus
Terkait dengan penggunaan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, Gubernur menyatakan Dana Otonomi Khusus yang telah diterima oleh Aceh sejak 2008 telah memberikan kontribusi penting dalam peningkatan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan.
“Terbukti semenjak awal diberikan dana otonomi khusus pada tahun 2008 sampai sekarang, pertumbuhan ekonomi Aceh semakin membaik. “Pada tahun 2008, pertumbuhan Aceh berkisar 1,88 %, sementara sampai dengan 2015, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Aceh berkisar 4,34 %,” jelas Gubernur
Demikian juga halnya dengan kemiskinan, dimana menurut data BPS menunjukkan tren terus menurun, dimana persentase penduduk miskin pada tahun 2008 mencapai 23,5 %, dan berhasil diturunkan menjadi 17, 11 % pada tahun 2015.
“Untuk itu, kami sekali lagi meminta dukungan kepada Bapak Ibu anggota tim pemantau dari DPR RI, agar perhatian terhadap Aceh dapat terus ditingkatkan. Kami beserta seluruh jajaran Pemerintah Aceh, akan terus menempuh berbagai langkah, agar pembangunan Aceh dapat menjadi semakin baik dari waktu ke waktu,” pungkas Gubernur Zaini