Home / Berita Terbaru / Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan jajaran DPRA, saat melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Aula Kantor BPPA, Jakarta, Minggu, (24/5/2026).

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Jakarta โ€“ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada reviisi Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki. โ€œKalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,โ€ kata Mualem di Jakarta, Minggu (24 Mei 2026).

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. โ€œKita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,โ€ kata Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banleg DPR-RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026)

Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhlli (Abang Samalanga) beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. โ€œKita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,โ€ kata Mualem.

Selain Tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir Syamaun juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPR Aceh.

Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah (Dek Fadh) berpandangan yang sama dengan Mualem. โ€œSaya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,โ€ kata Dek Fadh.

Dek Fadh menekankan cara menyampaikannya saja. โ€œKomunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,โ€ katanya. Dek Fadh juga meminta dalam pembahasan Revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. โ€œSehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,โ€ katanya.

Sementara, Sekda Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari Draft Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. โ€œAda 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,โ€ kata Sekda Nasir. โ€œKarena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh.โ€

Adapun Abang Samalanga mengatakan setiap perubahan norma-norma atau pasal-pasal tetap perlu berkonsultasi dengan DPR Aceh. โ€œKetika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,โ€ katanya. Pandangan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. โ€œSebetulnya usulan DPR-RI banyak yang positif untuk Aceh,โ€ katanya.

Di tempat yang sama, Ampon Man, memberi pandangan mengenai filosofi UUPA. โ€œUUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,โ€ katanya.[]

Check Also

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Banda Aceh – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Aceh …