Home / Berita Terbaru / Gubernur Zaini lantik komisioner KKR Aceh
Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah didampingi Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh, di Gedung Utama DPR Aceh, Senin 24 Oktober 2016.

Gubernur Zaini lantik komisioner KKR Aceh

Humas Aceh | 25 Okt 2016

BANDA ACEH: Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah melantik tujuh anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021 pada rapat Paripurna khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Ruang Utama DPR Aceh, Senin (24/10).

Pelantikan para anggota komisioner KKR Aceh dilakukan oleh Gubernur Zaini dengan pengambilan sumpah kepada ketujuh anggota komisioner yang terdiri dari Afridal Armi sebagai Ketua, Muhammad MTA sebagai Wakil Ketua serta anggota Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zen, dan Ainal Mardiah.

Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah didampingi Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh, di Gedung Utama DPR Aceh, Senin 24 Oktober 2016.
Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah didampingi Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh, di Gedung Utama DPR Aceh, Senin 24 Oktober 2016.

Usai acara pelantikan, Gubernur mengatakan, kehadiran KKR Aceh harus mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya dengan mencari fakta kebenaran dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.

“Terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh didasari ini pada amanah butir 2.3 MoU Helsinki yang menegaskan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi, sebagaimana disebutkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” kata Gubernur Zaini.

Menurutnya, atas dasar kesepahaman tersebut, nilai-nilai hak asasi manusia dituangkan dalam Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi.

“Dengan Undang-undang inilah dibentuknya KKR Aceh yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh yang pernah dilakukan oleh pihak terkait pada masa konflik,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur Zaini menyebutkan tugas, fungsi dan kewenangan KKR Aceh bukan sebagai tugas lembaga justicial, melainkan sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu dan melakukan rekonsiliasi untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa dengan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk dilaksanakan reparasi dalam bentuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.

“Fungsi dan tugas KKR Aceh masih banyak belum dipahami oleh masyarakat Aceh, oleh karena itu saya minta kepada komisi ini agar sebelum melaksanakan tugas, perlu dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dan masyarakat Aceh khususnya, atas tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur.

Gubernur berharap pembentukan KKR ini dapat disikapi dengan arif dan bijak oleh kita semua Penyelenggara Negara. “Janganlah kita bersikap skeptis terhadap tujuan pembentukan lembaga ini, karena pada prinsipnya pembentukan lembaga ini hanyalah menindaklanjuti “Amanat Butir Perjanjian Damai” yang telah disepakati bersama” tandasnya.

“Dengan menggunakan semangat perdamaian, proses rekonsiliasi diharapkan dapat dilakukan dengan saling meminta maaf serta kepada korban kita santuni, dan dikembalikan harkat martabat kemanusiaannya, dapat hidup dengan aman, nyaman dan tenteram serta bahagia dalam keluarga masing-masing,” pungkasnya.

 

 

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …