Home / Berita Terbaru / Hadapi MEA, Kompetensi Tenaga Kerja Lokal Harus Ditingkatkan

Hadapi MEA, Kompetensi Tenaga Kerja Lokal Harus Ditingkatkan

Humas Aceh | 11Feb 2016

BANDA ACEH – Menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), para tenaga kerja lokal dituntut untuk meningkatkan kenirja serta memiliki sertifikasi keahlian untuk meningkatkan kompetensi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DaerahAceh, Drs. Dermawan M.Si, saat membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri pada Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (11/2).

“Dengan pemberlakuan MEA, maka akan ada peningkatan mobilisasi tenaga kerja kompeten, baik TKI (juga tenaga lokal) maupun mereka yang berasal dari negara-negara ASEAN,” kata Dermawan.

Lewat sambutan itu, Menteri Hanif, mengatakan jika pekerja lokal tak memiliki sertifikasi, dikhawatirkan masuknya tenaga kerja asing yang bekerja mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

“Karenanya peran lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal melalui proses percepatan sertifikasi kompetensi, dan pengendalian tenaga kerja asing yang akan masuk berkerja di Indonesia,” kata Dermawan.

foto upacara K3 serambi 2Darmawan memaparkan, tingkat kompetensi angkatan kerja lokal saat ini secara rata-rata masih rendah. Hal tersebut berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan agustus 2015 yang menunjukkan sebanyak 122,4 juta angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja yang berpendidikan rendah.

“Padahal, kesiapan SDM angkatan kerja sangat penting untuk dapat menjadi pemenang dalam kompetisi MEA. Untuk itu kami sangat menggaris bawahi bahwa kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tidak hanya oleh sektor ketenagakerjaan, namun semua sektor terkait dan lintas instansi/lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan,” ujar Dermawan.

Tingkatkan Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selain peningkatan kompetensi sumber daya manusia, strategi dalam menghadapi MEA juga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dari segi pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya.

“Pelaksanaan K3 merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja secara nasional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujar Dermawan.

Menteri Hanif menghimbau, untuk mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, semua pihak diharapkan mematuhi satu kesisteman yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012,” ujarnya.

Kebijakan nasional tentang K3 menurut Menaker sangat memerlukan dukungan semua pihak mulai dari Unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya di bidang K3.

“Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas,” ujar Menaker.

Gubernur Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Ramah K3

Selain membacakan sambutan Menaker, Sekda Aceh turut mewakili Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah dalam memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan lokal di Aceh yang telah menerapkan K3 dengan baik di lingkungan kerja masing-masing.

Penghargaan dalam rangka dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional tersebut dibagi kepada tiga kategori, yaitu Kategori Perusahaan K3 dengan Nihil Kecelakaan, Kategori Perusahaan dengan Penerapan Norma Kerja Perempuan dan Kategori Perusahaan yang Berpartisipasi dalam Kegiatan Bulan K3.

Untuk penghargaan Kategori Perusahaan K3 dengan Nihil Kecelakaan diberikan kepada PT. Patria Kamoe dari Aceh Timur ditempat pertama. Sementara di tempat kedua diberikan kepada PT. Padang Palma Permai dan PT. Sri Kuala dari Aceh Tamiang.

Sedangkan untuk Kategori Perusahaan dengan Penerapan Norma Kerja Perempuan diberikan kepada PT. PP. D.I Nilam Wangi di peringkat pertama dan disusuli oleh PKS. PT. PD Pati Sari dari Aceh Tamiang di peringkat kedua. Sementara di peringkat ketiga diberikan kepada PT. Surya Tama Cunda Lestari dari Kota Lhokseumawe.

Untuk Kategori Perusahaan yang Berpartisipasi dalam Kegiatan Bulan K3, penghargaan diberikan kepada lima perusahaan secara simbolis, yaitu Serambi Indonesia, PT. Telkom Wilayah Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, CV. Mata Ie dan Grand Nanggroe Hotel.

Check Also

Dilepas Pj Gubernur, Pawai Takbir Idul Fitri Berlangsung Meriah

》Shalat Ied Dipindahkan ke Masjid Raya BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, …