Home / Berita Terbaru / Izin Konversi Bank Aceh Rampung

Izin Konversi Bank Aceh Rampung

Humas Aceh | 6 Sep 2016

BANDA ACEH – Setelah melewati berbagai tahapan dan proses perizinan yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya Bank Aceh mendapat izin operasional konversi dari Dewan Komisioner OJK Pusat untuk perubahan kegiatan usaha dari sistem konvensional ke sistem syariah. Perubahan secara menyeluruh ini rencananya beroperasi mulai 19 September 2016.

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh, menyampaikan hal ini kepada Serambi, Minggu (4/9) di Banda Aceh.

Menurut Gubernur Zaini, terbitnya izin operasional ini sekaligus menjadi jawaban atas penantian masyarakat Aceh yang selama ini merindukan terwujudnya proses konversi Bank Aceh sebagaimana telah diputuskan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 25 Mei 2015.

Izin operasional konversi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh yang diserahkan Dewan Komisioner OJK kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui Kepala OJK Provinsi Aceh Ahmad Wijaya Putra di Banda Aceh.

Menurut Gubernur Zaini, sesuai ketentuan bahwa kegiatan operasional Bank Aceh Syariah baru dapat dilaksanakan selambat-lambatnya sepuluh hari sejak diumumkan ke masyarakat pada hari ini, Senin (5/9). “Insya Allah perubahan sistem operasional akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2016 secara serentak pada seluruh jaringan Kantor Bank Aceh. Sejak tanggal itu, Bank Aceh telah dapat melayani seluruh nasabah dan masyarakat dengan sistem syariah murni,” kata Zaini mengutip Ketentuan PBI Nomor 11/15/PBI/2009.

Gubernur Zaini meminta pengurus dan manajemen Bank Aceh untuk mempersiapkan segala sesuatu secara matang agar operasional Bank Aceh Syariah bisa segera diimplementasikan secara serentak dan menyeluruh pada seluruh wilayah kerja Bank Aceh.

Gubernur mengucapkan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, dan seluruh stakeholders yang telah mendukung proses konversi itu.

Gubernur menambahkan, terbitnya izin operasional ini sangat patut disyukuri dan harus menjadi catatan sejarah bagi masyarakat Aceh. Pasalnya, Bank Aceh akan menjadi bagian dari pelopor peradaban ekonomi Islam di Indonesia.

“Alhamdulillah, berkat doa seluruh masyarakat Aceh dan dukungan seluruh stakeholders, konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah telah dapat kita wujudkan. Semoga konversi ini dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita dan harapan kita semua dalam kegiatan bermuamalah sesuai syariat Islam yang kafah,” kata Zaini. (rel/sal)

Sumber : Serambi Indonesia

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …