Home / Berita Terbaru / Kadin Aceh Dukung Upaya Pencegahan Korupsi di Aceh
Rapat Perdana Pengurus KAD Anti Korupsi Aceh di Aula Inspektorat Aceh, Selasa (27/7/2021).

Kadin Aceh Dukung Upaya Pencegahan Korupsi di Aceh

BANDA ACEH – Kalangan dunia usaha di Aceh, siap mendukung berbagai langkah dan upaya Pemerintah Aceh, terkait upaya pencegahan korupsi di Bumi Serambi Mekah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kadin Aceh M Iqbal, selaku Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Aceh, dalam sambutannya saat memimpin rapat perdana pengurus KAD Anti Korupsi Aceh di Aula Inspektorat Aceh, Selasa (27/7/2021).

“Terima kasih atas kehadiran para pengurus pada rapat perdana ini. Sebagaimana kita ketahui, Isu korupsi sangat luarbiasa. Kami dari kalangan dunia usaha siap mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi agar masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara lebih maksimal,” ujar Iqbal.

Rapat perdana KAD Anti Korupsi Aceh yang berlangsung dengan menerapkan standar protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh M Jafar, selaku Ketua Bidang Advokasi, Regulasi dan Anggaran KAD Anti Korupsi Aceh serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Iqbal menegaskan, berbagai sumbang saran dan masukan yang mengemuka pada pertemuan perdana ini akan menjadi fokus kegiatan KAD Anti Korupsi Aceh ke depan nantinya.

“Banyak pendapat dan sumbang saran dalam pertemuan perdana ini. Sebagai langkah awal, tentu kita akan fokus pada penguatan kelembagaan dulu. Apabila KAD kuat, maka program kerja akan berjalan dengan baik,” kata Iqbal.

Sebagaimana diketahui, ide pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini merupakan gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KADIN, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan kasus korupsi di semua tingkatan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh nomor 180/1054/2021 tentang Pembentukan KAD Anti Korupsi Aceh, yang ditandatangani pada 12 April 2021 lalu.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, setidaknya ada empat tugas utama KAD Anti Korupsi Aceh, yaitu memfasilitasi komunikasi/dialog antara masyarakat dunia usaha dan pemerintah, Menginventarisasi dan membahas isu strategis terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh.

Selanjutnya, komite ini juga bertugas mensosialisasikan regulasi/kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat dunia usaha, serta memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah Aceh terkait solusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …