Home / LINTAS ACEH / Kemendag RI Tetapkan Banda Aceh Daerah Tertip Timbangan

Kemendag RI Tetapkan Banda Aceh Daerah Tertip Timbangan

Banda Aceh |09/16/2014|

LOGO-HUMASs1

Banda Aceh [Humas Aceh] – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menetapkan kota Banda Aceh menjadi daerah tertip timbangan. Selain Banda Aceh ada 4 kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Gianyar, Bali, Semarang, Solok.

Atas dasar itu pula Pemerintah Aceh melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan penertipan timbangan pada pedagang. Salah satu cara dengan terjun langsung ke pasar untuk mengukur setiap timbangan yang dimiliki pedagang.

Penertipan ukuran timbangan kali ini berlangung di pasar jalan Kartini, Peunyong, Banda Aceh, Senin (15/9). Pantauan habadagang.com, pedagang yang ada di pasar tersebut berbondong-bondong membawa timbangan mereka pada petugas untuk diukur kembali. Setelah dilakukan pemeriksaan, timbangan kemudian disegel dan diberikan lebel bahwa tahun 2014 ini telah dilakukan tera kembali timbangan tersebut.

Kepala Disperindag Aceh, Safwan mengatakan, Banda Aceh telah ditetapkan daerah tertip ukur timbangan oleh Direktorat Jendral Metrologi Kemenag RI. Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh pedagang untuk selalu mengukur kembali timbangan mereka.

“Ini menjadi tugas pokok untuk mengukur tera ulang timbangan pegang, selain itu juga untuk persiapan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Metrologi Kemendag RI di Banda Aceh pada tanggal 23-26 September nanti,” kata Safwan, Senin (15/9) di Banda Aceh.

Lanjutnya, untuk mempersiapkan seluruh pedagang tertip ukur timbangan. Disperindag Aceh bekerjasama dengan pemerintah kota Banda Aceh akan terus melakukan pemeriksaan pada timbangan pedagang di seluruh pasar. Kendati demikian, sudah beberapa kali dilakukan tera kembali, belum terdapat ada warga yang mengurangi timbangan.

“Kalau ada yang kita temukan pun bukan disengaja, tetapi kesalahan teknis di timbangan tersebut dan kita menemukan sangat sedikit,” jelasnya.

Meskipun belum menemukan timbangan yang ukurannya tidak sesuai, Safwan tetap memperingati pedagang untuk tidak mencoba-coba merubah ukuran timbangan. Karena apabila kedapatan akan disita timbangan tersebut dan pelakunya akan diberikan denda.

 

“Kita akan sita kalau ada kedapatan timbangan tidak sesuai. Selain itu ia meminta pedagang untuk menggunkan timbangn yang standar, tidak boleh timbangan dari plastik, karena itu timbangan rumah tangga,” tutupnya.[Acl]/Habadagang.com

Check Also

Asisten Sekda Aceh Mawardi Harap TPAKD Perluas Akses Keuangan untuk Masyarakat

BANDA ACEH— Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, mengharapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah …