Home / Aceh Timur / Korupsi Penyakit Kronis Paling Berbahaya Bagi Umat Manusia

Korupsi Penyakit Kronis Paling Berbahaya Bagi Umat Manusia

Humas Aceh | 8 Nov 2017

IDI – Korupsi merupakan penyakit kronis paling berbahaya bagi perkembangan umat manusia dan pemberantasan korupsi seharusnya menjadi gerakan bersama seluruh komponen.

Demikian sambutan dan arahan Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M Thaib yang disampaikan oleh Safrizal. SH Asisten III Setdakab Aceh Timur, pada kegiatan pembinaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat terkait dengan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bagi aparatur Gampong.

Acara pembinaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat, berlangsung di aula kantor camat Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa 7/11/2017.

” Negara telah mengeluarkan tiga produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap Safrizal.

Disebutkan, adapun yang termasuk dalam tindakan pidana korupsi adalah, setiap orang yang dikatagorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Safrizal.

Selain itu juga, atau suatu korupsi, seperti menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” beber Safrizal.

Sebelum mengakhiri sambutannya, lebih lanjut menegaskan, Korupsi adalah Kejahatan luar biasa yang dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan bernegara,” katanya.

Maka dari itu, pengelolaan keuangan Gampong secara transparan, akutanbel dan partisipatif adalah bagian dari pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Gampong.

” Untuk terciptanya pemerintahan Gampong yang bebas dari korupsi , pemerintahan kabupaten Aceh Timur dengan ini perlu melaksanakan pembinaan serta perlindungan terhadap aparatur pemerintahan Gampong melalui berbagai kebijakan,” kata Safrizal.

Kengiatan ini salah satu langkah pembinaan aparatur gampong serta memberikan pemahaman, wawasan dan informasi terhadap tindak pidana kurupsi juga penting untuk mendorong pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari kurupsi,”demikian pungkas Safrizal.

Adapun peserta acara pembinaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat Terkait dengan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bagi aparatur pemerintahan Gampong ini di ikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari para camat, dan satu orang perwakilan Keuchik dari masih kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Timur.

Check Also

Asisten Sekda Aceh Mawardi Harap TPAKD Perluas Akses Keuangan untuk Masyarakat

BANDA ACEH— Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, mengharapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah …