Home / Berita Terbaru / Masyarakat Harus Hindari Sebar Informasi Hoaks

Masyarakat Harus Hindari Sebar Informasi Hoaks

Humas Aceh | 2 April 2019

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, meminta seluruh masyarakat Aceh untuk menghindari penyebaran informasi hoaks. Informasi yang sebenarannya tidak jelas tersebut dapat memecah belah masyarakat. 

Biasanya, kata Helvizar, informasi hoaks paling banyak tersebar jelang pemilu. Di mana satu pihak menyerang pihak lain dengan ujaran kebencian. Jika kondisi itu dibiarkan akan menimbulkan konflik dan pembangunan akan tersendat.

“Hoaks adalah Kejahatan yang merusak demokrasi. Sebuah senjata efektif untuk merusak demokrasi,” kata Helvizar dalam Seminar Nasional Hoaks dan Implikasinya Terhadap Demokrasi dan Pembangunan yang Berkeadilan, yang dibuat Kantor Staf Kepresidenan di Kampus Unsyiah, Selasa 2/04.

Helvizar menyebutkan sebaran ujaran kebencian akan membuat masyarakat melakukan kebrutalan. Harusnya, kata dia, masyarakat Aceh tidak boleh mengabaikan logika dan menghormati nilai kebudayaan dibanding memenuhi diri dengan aura kebencian. Hoaks ujar dia, sama halnya dengan racun yang tersaji dalam makanan yang lezat.

Helvizar meminta agar masyarakat Aceh untuk menyaring seluruh infomasi yang tersebar di ruang publik sebelum disebarkan secara luas. Dengan demikian informasi yang tersebar pun berupa kebenaran yang punya nilai positif bagi masyarakat.

Sementara itu Rektor Unsyiah, Samsul Rizal, menyebutkan dampak penyebaran informasi bohong sangat dalam bagi masyarakat. “Akan membuat masyarakat bingung dan hidup dalam kecurigaan,” kata dia.

Harusnya sebagai masyarakat yang cerdas, informasi yang disebar pun haruskah sesuatu yang mencerdaskan. Ia meminta agar sebelum informasi menyebar masyarakat mengeceknya terlebih dahulu.

“Salah satu simpul penting adalah meneliti setiap informasi dengan hati-hati,” kata Rektor Unsyiah.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …