Home / Berita Terbaru / Pengampunan Pajak Bangkitkan Investasi dan Ekonomi di Masyarakat

Pengampunan Pajak Bangkitkan Investasi dan Ekonomi di Masyarakat

Humas Aceh | 12 Agt 2016

Banda Aceh — Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, menyebutkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak tak hanya meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, lebih jauh lagi, kebijakan tax amnesty diharapkan akan  mendorong bangkitnya aktivitas investasi dan ekonomi di masyarakat. Tax Amnesty, kata gubernur, sangat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, mengingat pada era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information yang berlaku mulai tahun 2018 membuat semua orang semakin sulit untuk menghindar dari pajak.

“Kebijakan tax amnesty harusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, risikonya akan sangat berat, sebab akan dikenakan denda 200 persen sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.11 Tahun 2011 Tentang Tax Amnesty,” ujar Gubernur Zaini saat membuka Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, di Anjong Monmata Komplek Pendapa Gubernur Aceh, Kamis, 11 Agustus 2016.

Gubernur meminta agar pelaku usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini. Perlu dipahami, masa pemberian tax amnesty ini ada batas waktunya. Karena itu, gubernur mengajak agar pelaku usaha melaporkan hartanya lebih cepat.

Diketahui bahwa cukup banyak harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, baik dalam bentuk likuid multifamilyaupun nonlikuid. Sebagian dari harta tersebut ada yang belum dicantumkan oleh pemiliknya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang harus dibayarkan saat dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan. Hal ini menjadi salah satu faktor orang enggan membawa pulang hartanya untuk diinvestasikan di dalam negeri. Padahal jika saja aset itu dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri, tentu akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk memberi ruang kepada pengusaha membawa hartanya kembali ke tanah air atau mengungkap kembali hartanya yang selama ini belum dilaporkan, pemerintah merumuskan undang-undang  tax amnesty agar para pengusaha kembali melaporkan hartanya untuk pembangunan di Indonesia.

Gubernur berharap para peserta dapat menyimak dan secara tuntas sosialisasi ini. Dengan demikian segala informasi mengenai pengampunan pajak ini dapat lebih dipahami oleh para peserta, dan fasilitas Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna mendorong penerimaan pajak di Aceh.

Semoga sosialisasi ini memberi ruang lebih besar bagi masuknya investasi di Aceh sehingga aktivitas ekonomi di daerah ini semakin berkembang.

Aim Nursalim Saleh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, menyebutkan penerimaan pajak Indonesia dan Aceh hingga Juli 2016 belum lagi sesuai dengan harapan. Di tingkat nasional, pajak yang terkumpul baru berkisar 40 persen atau sekitar 500 triliun. Untuk Aceh, baru terkumpul 1,93 triliun dari target 6,02 triliun.

“Pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar.
Pemasukan kita salah satunya sari sektor perpajakan,” ujar Nursalim. Karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama membantu pembangunan di Indonesia dan Aceh melalui dukungan dan partisipasi dalam membayar pajak.

Undang-undang No.11 Tahun 2011 Tentang Pengampunan Pajak memang menjadi trandtropic pada tahun ini. Sosialisasinya yang hingar-bingar membuat presiden turun langsung untuk mensosialisasikan undang-undang ini.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya beberapa hari setelah UU Pengampunan Pajak ini disahkan di DPR, menyebutkan bahwa amnesty pajak ini adalah terobosan besar untuk menyelesaikan masalah pajak di Indonesia. Tujuannya, kata Jokowi — sapaan presiden — adalah untuk kepentingan pembangunan di Indonesia dan bagi masyarakat, bukan bagi perseorangan maupun kelompok.

“Tak amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor dan pemutihan atas aksi pencucian uang, tapi yang kita sasar adalah pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri,” ujar Jokowi. Dengan adanya payung hukum melalui Undang-undang tax amnesty ini, presiden mengajak para pengusaha untuk membawa kembali hartanya ke Indonesia untuk pembangunan bangsa. (Humas-Aceh)

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …