Home / Berita Terbaru / Penutupan Sidang Paripurna Bertentangan dengan Tatib DPRA

Penutupan Sidang Paripurna Bertentangan dengan Tatib DPRA

Humas Aceh | 11 Okt 2016

Banda Aceh – Pemerintah Aceh belum memberikan kesepakatan atau persetujuan bersama terhadap dua materi Rancangan Qanun Aceh, yaitu Ranqan, Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.

Pernyataan tersebut disampaikan  oleh Asisten I Sekda Aceh, DR Muzakkar A Gani, SH, M Si, di Pendopo Gubernur Aceh, usai menggelar pertemuan dengan Gubernur dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, Senin (10/10/2016).

“Beberapa poin alasan materi substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak disepakati oleh Pemerintah Aceh, karena DPRA memasukkan kembali secara sepihak persyaratan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” ujar Muzakkar.

“Poin yang dimasukkan kembali adalah ‘membuat surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik minimal  tiga bulan sebelum mendaftarkan dirinya sebagai  pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai diatasnya’. Selain itu, DPRA juga tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016 tanggal 23 Agustus 2016,” beber Muzakkar.

Muzakar mengungkapkan, dalam rapat bersama dengan badan Legislasi DPRA, Pemerintah Aceh menyatakan tidak sependapat dengan DPRA untuk memasukkan poin tersebut ke dalam Qanun.

“Bahkan, saat pembahasan di Badan Legislasi, poin itu sudah kita hapus. Namun saat pembahasan di Badan Musyawarah, salah satu Fraksi DPRA memasukkan kembali poin tersebut. Untuk itu kita sudah membuat langkah-langkah, diantaranya dengan menyurati DPRA untuk menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut,” kata Muzakkar.

Atas sejumlah pertimbangan yang ada, Pemerintah Aceh menyatakan tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh. “Oleh karena itu, Pemerintah Aceh tidak dapat menerima dan menindaklanjuti Ranqan Aceh yang telah disahkan sepihak oleh DPRA, untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Qanun Aceh.”

“Bahkan, hari ini kabarnya DPRA telah melakukan paripurna tanpa dihadiri Gubernur atau yang mewakili, untuk memberi sambutan di penutupan masa persidangan akhir paripurna DPRA. Namun Pemerintah Aceh tetap pada keputusannya, yaitu belum memberikan persetujuan bersama,” ujar Muzakkar.

Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Masa Persidangan IV  DPRA tahun 2016, telah menetapkan agenda pembahasan, yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Keutanan Aceh, Ranqan, Aceh tenatang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu juga dibahas Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Qanun Aceh tenatang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.

Pengesahan Qanun Pilkada Tidak Sah

Pemerintah Aceh tidak memberikan persetujuan terhadap pengesahan qanun pada pelaksanaan masa persidangan IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2016. Hal tersebut dikarenakan Pengambilan Keputusan DPRA terhadap persetujuan Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh, tidak memenuhi peraturan Tata Tertib DPRA, nomor 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib DPRA.

“Dalam Tatib DPRA, tepatnya pada pasal 91 ayat huruf b menyebutkan, bahwa ‘Rapat paripurna DPRA  dinyatakan sah, apabila dihadiri secara fisik oleh sekurang-kurangnya dua pertiga  dari jumlah anggota DPRA untuk memberhentikan Pimpinan DPRA, serta menetapkan Qanun,” ungkap Muzakkar.

Muzakkar menambahkan, pada ayat 3 Tatib DPRA juga menyebutkn, bahwa ‘Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya satu per dua ditambah 1 dari jumlah anggota DPRA yang hadir.

“Dalam hal ini, tentu saja cacat secara administrasi karena tidak sesuai atau bertentangan dengan Tata Tertib DPRA. Sehingga paripurna pengesahan Qanun  tidak sah karena kehadiran anggota DPRA tidak mencukupi quorum,” pungkas Muzakkar. (Ngah)

Check Also

Hadiri Maulid IKNR, Ini Pesan Wagub Aceh Untuk Perantau di Jakarta

Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, menghadiri peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang …