Home / Berita Terbaru / Plt Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Aceh
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah membacakan Penyampaian pendapat Gubernur Aceh terhadap rancangan Qanun Aceh (usul inisiatif dpra) di Gedung Rapat Paripurna DPRA, Selasa 13 November 2018

Plt Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Aceh

Humas Aceh | 13 Nov 2018

Banda Aceh- Pelaksana Tugas Gubernur Aceh menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Aceh terhadap   dua Rancangan Qanun Aceh (usul inisiatif DPRA) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Selasa(13/11).

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan swafoto bersama Siswa siswi SMA Labschool Unsyiah usai membacakan Penyampaian pendapat Gubernur Aceh terhadap rancangan Qanun Aceh (usul inisiatif dpra) di Gedung Rapat Paripurna DPRA, Selasa 13 November 2018

Adapun dua rancangan qanun yang dibahas oleh DPRA yaitu, pertama Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan secara yuridis  berdasarkan pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang         Pemerintah Aceh bahwa dalam hal ini Pemerintah Aceh dapat menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh.

Terhadap rancangan qanun ini Pemerintah Aceh telah melaksanankan rapat fasilitasi di Kementrian Dalam Negeri pada 11 Maret 2018 dengan mengikut sertakan seluruh unsur kementrian yang terkait dan Tim Pemerintah Aceh. Dalam rapat fasilitasi tersebut tim Pemerintah Aceh telah sepakat untuk menyempurnakan beberapa pasal hasil koreksi Pemerintah Pusat.

Kemudian, Plt Gubernur mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartispasi dalam pembentukan rancangan qanun tentang Himne Aceh. “Kami berkeyakinan bahwa pembentukan Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui proses panjang yang penuh dinamika,dimulai dari penetapan program legislasi Aceh Tahun 2018, proses sayembara, seleksi dan penetapan pemenang himne, penyusunan dan pembahasan rancangan qanun beserta lampirannya,” ujar Nova.

Sedangkan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 , Nova mengatakan, dalam pembahasan rancangan qanun tersebut selain  secara khusus wajib berdasarkan pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, juga harus berpedoman pada perarturan Undang-Undang yang mengatur mengenai penganggaran dan perencanaan penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Aceh sehingga adanya sikronisasi pengaturan.

“Pemerintah Aceh sependapat bahwa alokasi Dana Otonomi Khusus untuk pelaksanaan program dan Kabupaten/Kota setiap tahun dialokasikan dalam bentuk transfer dana khusus. Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa mekanisme penyaluran dana  Otsus harus didasarkan pada realitas dan upaya peningkatan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana Otsus Aceh itu sendiri,” ujar Nova.

Selanjutnya, Plt Gubernur menjelaskan,  berdasarkan segala pertimbangan, Pemerintah Aceh sependapat dengan hasil fasilitasi Kemendagri agar dijelaskan alasan dan pertimbangan dilakukannya perubahan atas qanun tersebut.

“Kita tidak dapat mengabaikan fasilitasi dari Kemendagri, karena itu diatur dalam per Undang-Undangan, saya Plt Gubernur juga sebagai wakil dari Pemerintah Pusat dan juga dipilih oleh rakyat Aceh, posisi saya di tengah. Untuk itu fasilitasi dari Kemendagri harus kita perhatikan dan memperhatikan pendapat dari forum anggota DPRA dalam proses pembentukan qanun tersebut,” pungkas Nova.

Nova mengatakan,  apabila tidak adanya pertimbangan dari pihak Pemerintah Aceh dan DPRA terhadap hasil fasilitasi  Kemendagri maka akan menyulitkan dalam proses penetapan dan pengundangan qanun tersebut. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 243 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Kemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, mewajibkan setiap pemerintah daerah sebelum penetapan dan pengundangan peraturan daerah harus memperoleh nomor registrasi di Kemendagri.

“Maka menurut hemat kami diperlukan kebijakan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyahuti hasil fasilitasi Kemendagri dan pendapat DPR Aceh, agar rancangan qanun Aceh ini dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” ujar Plt Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Nova menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRA yang telah membahas dua rancangan qanun tersebut. Ia berharap hubungan kemitraan antara DPRA dan Pemerintah Aceh terus terjalin dengan baik dan harmonis untuk mewujudkan pembangunan Aceh.

Check Also

Mendagri Resmi Lantik Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

JAKARTA— Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur …