Home / Berita Terbaru / Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh Berlanjut

Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh Berlanjut

Banda Aceh,30-12-2015 | Humas Aceh

Banda Aceh: Pemerintah Aceh melanjutkan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) tahun 2016. Keberlanjutan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan oleh Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. dr Fahmi Idris, M.Kesdi Ball Room BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (29/12).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, kerjasama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan demi kesinambungan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Aceh, tanpa diskriminasi. Gubernur yang akrab disapa Doto Zaini itu meminta kepada BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses kepada seluruh masyarakat, dan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Pengawasan, menurut Doto Zaini, sangat penting dan mendesak dilakukan agar efisiensi dan efektifitas. Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk JKRA mencapai Rp 0,5 triliun pada tahun 2016 bagi kepentingan masyarakat, bukan kesempatan memperkaya diri atau orang lain melalui tindakan fraud yang dipraktikkan di sarana-sarana pelayanan kesehatan.

“Saya sangat kecewa mendengar adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum-oknum tenaga medis di sarana pelayanan kesehatan. Saya minta BPJS Kesehatan lebih ketat mengawasi dan sama-sama mencegah tindakan tercela tersebut,” tukas Gubernur Aceh serius.

Menurut Gubernur Zaini, rendahnya mutu pelayanan dan bahkan tindakan-tindakan penyelewengan dalam pelayanan mudah dicegah bila melibatkan secara aktif sector terkait, sehingga penyelenggaraan JKRA benar-benar efisien, efektif,dan akuntabel.

“BPJS Kesehatan saya minta menjalin komunikasi secara intens dengan kami dan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk peningkatan mutu pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan JKRA,” katanya lagi.

Terkait dengan peningkatan akses pelayanan JKRA bagi seluruh rakyat Aceh, Gubernur Zaini meminta BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Kartu BPJS-JKRA maunpun BPJS-JKN di Aceh.Kepala desa dan camat yang terkait dengan kepesertaan didorong untuk bekerja lebih proaktif, cepat, dan efektif.

“Saya tidak mau mendengar ada masyarakat Aceh gagal berobat ke Puskesmas atau rumah sakit gara-gara prosedur administrative kepersertaannya yang lamban dan berliku-liku,” tegas Gubenur Zaini lagi.

Meski prosedurnya harus dilewati, kata Gubernur, prosedur tersebut harus disosialisasikan dengan efektif kepada masyarakat. Program integrasi JKRA – JKN oleh BPJS Kesehatan juga harus disosialisasikan dengan baik. Rekonsialiasi data kepesertaan harus menjadi komitmen bersama dan dijalankan sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Aceh,” pinta Gubernur Zaini.

Aceh Pelopor UHC

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Fahmi Idris, M.Kes menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh yang telah mempelopor ilahirnya system pelayanan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) di Indonesia. Menurut Fahmi, target UHC Nasional baru akan dicapai pada tahun 2017, tapi Aceh sudah UHC tahun 2015.

“Penduduk Aceh sudah 97% menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang baru sekitar 95%,” beber Fahmi Idris yang disambut tepuk tangan seluruh jajaran-jajaran Direksi BPJS Kesehatan dan pejabat-pejabat Aceh yang hadir.

Fahmi Idris berjanji akan mengajak seluruh jajaran BPJS Kesehatan dari Pusat hingga unit paling depan di daerah agar bekerja lebih keras memenuhi harapan-harapan Pemerintah Aceh. Pengawasan untuk mencegah terjadinya fraud akan lebih diperketat, melancarkan proses kepesertaan agar semua penduduk Aceh memperoleh Kartu BPJS Kesehatan, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan JKRA maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh.

Pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan tentang penyelenggaraan JKRA tahun 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah di damping sejumlah pejabat eselon II di jajaran Setda Aceh seperti, Asisten I Muzakar A Gani, Asisten III T Syahrul, Kepala Dinas Keuangan Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala BAPPEDA Aceh, Direktur RSUZA, Kepala Biro Hukum dan Koordinator JKRA Dinkes Aceh.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menghadirkan seluruh jajaran direksi di BPJS Pusat, Kepada Devisi Regional I Sumatera Utara dr Ferry Aulia, dan Kepala BPJS Kesehatan Aceh Rita Masyita Ridwan (humasaceh)

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …