Home / Berita Terbaru / Remisi adalah Apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
penyerahan remisi

Remisi adalah Apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Humas Aceh |18 Agt 2018 
Banda Aceh – Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari para warga binaan pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan M Jakfar, saat membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, pada Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-73, di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh, Jumat (17/8/2018).
“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” ujar Jakfar.
Jakfar menambahkan, remisi adalah sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.
“Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Jakfar.
Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani tahanan yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi peringatan HUT RI ke-73 diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
“Mekanisme pemberian remisi sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional,” kata Jakfar.
Saat ini, sambung Jakfar, pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani melalui program Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana. Nantinya, mekanisme Lapas akan dibagi dalam tiga level yaitu Lapas maksimum sekuriti, medium sekuriti, dan minimum sekuriti. Dalam Lapas tersebut, proses pembinaan akan mengabaikan skema waktu pentahapan yang selama ini.
“Di masa yang akan datang tahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu. Pentahapan pembinaan akan sangat bergantung pada perubahan perilaku dari masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Jakfar.
Jakfar menambahkan, dengan mekanisme ini, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang memulai pembinaan di Lapas maksimum sekuriti secepat mungkin dapat berpindah ke Lapas medium sekuriti lalu asimilasi ke Lapas minimum sekuriti jika sudah menunjukan perubahan perilaku yang positif.
Nantinya, Lapas minimum sekuriti akan membuka pintu reintegrasi sosial seluas-luasnya melalui upaya pembinaan di tengah-tengah masyarakat dan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Jakfar juga mengimbau seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
“Kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat. Semoga pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik. Saya mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan Saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah masyarakat,” kata Jakfar.
Pada peringatan HUT RI ke-73 ini, sebanyak 10.976 napi mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.220 Narapidana langsung menghirup udara bebas.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …