Banda Aceh, 29-9-2015 | Humas Aceh
Banda Aceh – – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rakor dengan Komisi A DPRK se-Aceh guna membahas perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pilkada serentak tahun 2017 mendatang, terkecuali Kabupaten Pidie Jaya & Aceh Selatan.
Kegiatan rakor tersebut dibuka oleh Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (29/9) pukul 10.00 Wib. Dan dihadiri Ketua Komisi I beserta seluruh Anggota Dewan serta Ketua dan Anggota Komisi A DPRK seluruh Aceh.
Ketua DPRA mengatakan, persiapan yang dilakukan lebih awal sangatlah penting karena untuk menghindari konflik regulasi terkait dengan rekruitmen anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab./Kota.
Menurutnya, terkait perekrutan Panwaslih di Aceh masih juga mengalami perbedaan pandangan antara pemerintah Aceh dengan Bawaslu RI. Sehingga dengan rakor ini bisa ada masukan dari Komisi A DPRK se-Aceh untuk perekrutan Panwaslih Aceh.
Tgk. Abdullah Saleh, SH. yang memimpin pertemuan itu mengatakan, rencana perekrutan Panwaslih sudah sesuai secara Pasal 60/2006 UUPA, Qanun Aceh No.7/2007 dan Qanun Aceh No.5/2012 “bukan secara peraturan yang kita buat buat disini dan pelaksanaannya perlu komitmen bersama untuk pembentukan Panwaslih”, ujarnya.
Kemudian lanjut Ketua Komisi I DPRA itu, soal perekrutan panwaslih bukan soal kepentingan DPRA, namun menurutnya semata untuk kepentingan bersama.
Ia menerangkan, Panwaslih nantinya dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Komisi I dan ditingkat Kab./Kota dibentuk Komisi A. Kemudian hasil seleksi Pansel diserahkan ke masing-masing Komisi I/Komisi A untuk diserahkan ke Pimpinan dan diParipurnakan. Sedangkan kewenangan Panwaslih nantinya hanya berkewenangan mengawasi pilkada (pilgub, pilbup dan pilwalkota) dengan sumber anggaran dari APBA dan APBK.