Home / Berita Terbaru / Sekda Aceh Beri Arahan dalam Rapat Sosialisasi dan Penyusunan SOP Tim RENCONG Aceh
Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Restu Andi Surya, S.STP, MPA, dan Kepala SKPA / Biro Terkait, saat menggelar Sosialisasi Tim Respon Cepat Kajian Objektif Kebijakan untuk Gubernur Aceh (RENCONG ACEH) dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mekanisme Kerja Tim RENCONG ACEH di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Selasa, (4/11/2025).

Sekda Aceh Beri Arahan dalam Rapat Sosialisasi dan Penyusunan SOP Tim RENCONG Aceh

Banda Aceh— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan arahan dalam rapat sosialisasi Tim Respon Cepat Kajian Objektif Kebijakan untuk Gubernur Aceh atau disingkat dengan nama Tim RENCONG ACEH dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada para pejabat yang terlibat dalam tim tersebut, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (4/11/2025).

Dalam arahannya, Sekda Aceh menekankan pentingnya kehadiran Tim Rencong Aceh sebagai unit yang mampu memberikan analisis cepat, akurat, dan berbasis data terhadap berbagai isu kebijakan yang membutuhkan keputusan segera dari Gubernur Aceh.

“Tim Rencong Aceh diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memberikan masukan strategis kepada pimpinan daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar M. Nasir.

Ia juga meminta agar penyusunan SOP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur terkait, agar mekanisme kerja tim dapat berjalan efektif, transparan, serta mampu merespons dinamika kebijakan daerah secara tepat waktu.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Restu Andi Surya, menjelaskan secara detail mekanisme kerja Tim RENCONG ACEH.

“Tim ini akan didukung mekanisme kerja komprehensif untuk memberikan respon cepat berupa rekomendasi kebijakan dalam bentuk policy brief . Dengan adanya tim ini, Pemerintah Aceh berharap koordinasi antar stakeholder dan kecepatan dalam merespons berbagai kebijakan dan isu strategis dapat semakin meningkat, sejalan dengan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif, ” kata Restu.

Kehadiran Tim Rencong Aceh ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf lewat Keputusan Gubernur Aceh.

Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Staf Ahli Gubernur, dalam menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data. Tim Rencong Aceh hadir sebagai unit pendukung yang akan bekerja cepat, objektif, dan terukur dalam menyiapkan policy brief, analisis isu strategis, serta rekomendasi kebijakan bagi Gubernur

Sekda Aceh sendiri menjadi Ketua Tim Rencong Aceh. Adapun personalia Tim Rencong Aceh terdiri dari pejabat eselon 2, 3 dan 4 serta pejabat fungsional utama Pemerintah Aceh.

Tim ini terdiri dari 6 Pokja dan Sekretariat. Sebanyak 3 Pokja dipimpin langsung oleh Staf Ahli Gubernur Aceh. Sementara 3 Pokja lainnya dipimpin oleh Inspektur Aceh, Kepala Dinas Kominsa Aceh, Fungsional Ahli Utama dan Kepala Biro Umum Setda Aceh sebagai Kepala Sekretariat Tim. []

Check Also

Gubernur Aceh Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melantik 1.184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja …