Humas Aceh | 16 Juli 2018
Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Dermawan menghadiri rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRA Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (16/7).
Anggota dewan yang di-PAW tersebut berasal dari Partai Demokrat yaitu Jamidin Hamdani dan digantikan dengan Jemarin dengan sisa masa jabatan periode 2014-2019.
Pergantian ini dilakukan karena Jamidin Hamdani telah meninggal dunia pada Agustus tahun lalu. Pengambilan sumpah Jemarin dilakukan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.