TAKENGON – Sekretaris Daerah Aceh Bustami membuka Rapat Evaluasi Percepatan Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) se-Aceh Tahun 2022 di Takengon, Jumat, 11 November 2022.
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Rapat evaluasi itu diikuti Inspektur Khusus – Itjen Kemendagri RI Tehuh Narutomo, Direktur 1 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Adi Suryanto, Inspektur Aceh Jamaluddin, para kepala SKPA, pqra Sekda se-Aceh hingga Inspektur Kabupaten/Kota se-Aceh.
Bustami dalam penjelasannya di hadapan peserta rapat menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan KPK yang terus membina dan mengevaluasi kinerja pemerintahan di Aceh dalam agenda Korsupgah ini. “Mari bersama-sama kita perkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di Aceh, sehingga kita dapat memberikan yang terbaik bagi rakyat dan pembangunan daerah di Aceh,” kata Bustami.
Menurutnya, pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi melalui agenda Korsupgah yang dikelola melalui skema MCP selama ini, dirasakan sangat bermanfaat. “Upaya-upaya percepatan dan pendalaman materi tata kelola pemerintahan yang disasar oleh agenda tersebut telah meningkatkan fokus perhatian kami di Aceh untuk lebih serius dan matang dalam melaksanakan substansi pengelolaannya serta lebih rigid dalam mengharmonisasikan antar substansi pelaksanaannya, baik secara komplementer maupun secara paralel,” kata Bustami.
Ia menjelaskan, substansi dalam delapan area intervensi yang menjadi sasaran agenda itu merupakan substansi mutlak yang menjadi pilar pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara rerata nasional, capaian pelaksanaan rencana aksi Korsupgah Aceh hingga memasuki bulan kedua triwulan IV ini disebut telah berada di atas rata – rata Nasional yaitu hingga tanggal 07 November 2022 posisi Pemerintah Aceh berada pada posisi 70 persen di atas capaian rerata Nasional sebesar 58 persen.
Namun begitu secara keseluruhan progresnya hingga memasuki bulan kedua Triwulan IV ini belum menggembirakan. “Memperhatikan ke delapan area intervensi tersebut, tentunya kami sangat mencermati output dari sub indikator yang harus dilaksanakan dan dipenuhi secara serius, mengingat progres pelaksanaan rencana aksi Korsupgah Aceh hingga memasuki bulan kedua Triwulan IV ini masih belum menggembirakan, meskipun secara rerata capaiannya berada di atas rata – rata Nasional yaitu: hingga tanggal 07 November 2022 posisi Pemerintah Aceh berada pada posisi 70 % di atas capaian rerata Nasional sebesar 58 %,” kata Bustami.
Bustami melanjutkan, persentase capaian setiap pemerintah daerah merupakan upaya untuk memotivasi setiap daerah dalam percepatan penyelesaian dokumen–dokumen dan regulasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah, yang sangat dibutuhkan dalam berjalannya roda pemerintahan di daerah.
Untuk itu, mengingat waktu yang masih tersisa hingga 31 Desember 2022, Bustami meminta seluruh pihak untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan capaian menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, baik Secara agregat Pemerintah Aceh maupun masing – masing di Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Mari kita saling bahu membahu dan saling mendukung dalam melaksanakan seluruh target 8 Area Intervensi yang telah diformulasikan ini, sehingga capaian pada masing– masing daerah dapat lebih ditingkatkan,” ujar Bustami.