Home / Berita Terbaru / Sekda Buka Sosialisasi Bantuan Hukum bagi ASN
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah membuka Sosisalisasi Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Kab/Kota Se-Aceh, Banda Aceh, 8/8/2017.

Sekda Buka Sosialisasi Bantuan Hukum bagi ASN

Humas Aceh | 8 Agt 2017

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah membuka acara  Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten / Kota Se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Selasa (8/8/17).

Dermawan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah berharap melalui kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Pengurus Korpri Aceh tersebut, para ASN dapat memahami hak dan bantuan yang diperoleh ketika ada persoalan hukum yang dihadapi dalam menjalankan tugas-tugas  sehari-hari.

Kamaruddin menyebutkan, dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa Korpri wajib memberikan perlindungan hukum advokasi kepada anggotanya.

Untuk menjalankan tanggungjawab ini kata Kamaruddin, baru-baru ini telah ditandatangani nota kesepahaman antara Dewan Pengurus Korpri Nasional dan Lembaga Advokat Indonesia guna memastikan seluruh ASN di Indonesia akan mendapat pelayanan jasa konsultasi, bantuan dan advokasi hukum manakala dibutuhkan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan proses persidangan di pengadilan.

“Kerjasama antara korpri dengan Komisi advokasi Indonesia di level nasional itu perlu disosialisaikan hingga ke tingkat daerah agar para ASN dapat memahami hak-hak yang diperolehnya sebagai anggota Korpri,” kata Sekda Kamaruddin.

Untuk itu, lanjut Kamaruddin,  lembaga Korpri di daerah harus dapat menjalankan langkah sosialisasi ini dengan baik. “Bila diperlukan Korpri dapat membentuk atau mendirikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum guna memudahkan ASN di daerah dalam mendapatkan pelayanan jasa bantuan dan konsultasi hokum”.

Namun demikian kata Kamaruddin , harus diingat bahwa pemberian bantuan dan perlindungan hukum bagi ASN bukan berarti memberi peluang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Bantuan hukum tersebut , sebagai perlindungan bagi ASN melalui lembaga Korpri.

“Tujuannya adalah agar membuat kita semua dapat bekerja dengan nyaman. Dengan  demikian kita dapat lebih fokus dalam  bekerja dan siap menyongsong karir yang lebih baik di masa depan.” Ujar Kamaruddin.

Yang lebih utama dari kerjasama tersebut, ujar Kamaruddin, adalah mencegah agar  tidak ada ASN yang mengalami  upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu. Kasus-kasus atau permasalahan seperti inilah yang memerlukan bantuan, pembelaan dan perlindungan dari LKBH Korpri.

“Kami mengharapkan kepada seluruh ASN di Aceh agar mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan konsisten dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bekerja untuk melaksanakan tugas. Dengan demikian, pemberian bantuan hukum ini dapat mendorong kita lebih fokus dan profesional dalam bekerja, sehingga kita lebih siap menjalankan tugas-tugas yang diberikan,” kata Kamaruddin. (Humas-Aceh)

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, SH, MH, Sekretaris DPRA, Hamid Zein, Pengurus KORPRI Aceh dan sejumlah pejabat lainnya

 

Check Also

Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi meluncurkan Dashboard Peta Aksi …