Home / Bener Meriah / Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID Pembantu di Lingkungan Pemkab Bener Meriah

Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID Pembantu di Lingkungan Pemkab Bener Meriah

Humas Aceh | 19 April 2018

REDELONG : Bupati Bener Meriah Ahmadi, SE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Ismarissiska, MM membuka sosialisasi penguatan kelembagaan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (18-4-2018) di Aula setdakab setempat.

Sekda Bener Meriah dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi sangat diperlukan, “kami berharap kepada para pejabat tinggi pratama mampu untuk menguasasi teknologi. Karena masih ada pejabat tinggi pratama yang tidak bisa mengoperasiakan laptop,”ucap Sekda.

Dia juga menambahkan, bahwa pentingnya untuk mampu mengoperasikan alat-alat tersebut, karena ada data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain, yang harus dibuat sendiri, “tapi bila tidak bisa mengoperasikan alat elektronik tersebut, otomatis data pribadi kita akan diketahui orang lain.”sampainnya.

Apalagi kata Ismarissiska, saat ini banyak informasi-informasi yang harus disampaikan langsung mengunakan alat elektrinok, “seperti melalui WhatsApp (WA) dan Email, maka dari itu kita dituntut harus mampu menguasai teknologi tersebut, ditambah lagi jalam sekarang semua menggunakan elektronik.”ujarnya.

Diakhir sambutannya Sekda Bener Meriah itu mengharapkan, hasil yang diharapkan dari kegitan hari itu adalah, mampu memahami dan membangun pemahaman mengenai keterbukaan informasi dan publik serta peran PPID di Kabupaten Bener Meriah serta melaksanakan simulasi kesiapan manajemen kelembangaan dan menyusun rencana implementasi PPID di Kabupaten tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh Marwan Yusuf, B. HSc.,M.A dalam kesempatan yang sama menyampaikan terkait bagaimana pentingnya keterbukaan infomasi publik, agar tidak berujung pada masalah hukum. “Karena saat ini dunia keterbukaan.”sampainya.

Dia juga menjelaskan ada informasi ada yang terbuka dan ada juga yang tertutup untuk publik, “kedua hal itu akan kita bahas dalam kegaiatan sosialisasi ini nantinya, sehingga para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi dapat memahami kedua hal yang dimaksud.”terangnya.

Sementara itu Kepala Infokom Bener Meriah Irmasyah, S.STP dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi PPID SKPK tersebut merupakan inplementasi dari Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Maksud dari kegiatan ini, sebagai acuan mengenai ruang lingkup tanggung jawab dan wewenang PPID dalam menyediakan informasi publik. Tujuan dari acara ini, mendorong terwujudnya implementasi undang-undang KIP (Komisi Informasi Publik) Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan informasi publik, dan informasi Kabupaten Bener Meriah Tahun anggaran 2018.

Harapan yang ingin dicapai kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bener Meriah itu, dengan kegiatan tersebut dapat menyelesaikan daftar informasi public di masing-masing SKPK, sehingga ada kesiapan untuk mengelola informasi public di Kabupaten Bener Meriah.”demikian Irmansyah, S.STP Kepala Diskominfo Bener Meriah.

Check Also

Asisten Sekda Aceh Mawardi Harap TPAKD Perluas Akses Keuangan untuk Masyarakat

BANDA ACEH— Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, mengharapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah …