Home / Berita Terbaru / Sepuluh Poin Penting Hasil Rapat Forkopimda se-Aceh tahun 2016

Sepuluh Poin Penting Hasil Rapat Forkopimda se-Aceh tahun 2016

Humas Aceh | 24 Agt 2016

Banda Aceh – Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Aceh telah selesai dilaksanakan. Berbagai masukan dan saran mewarnai rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda se-Aceh itu. Berikut ini adalah poin penting yang disampaikan oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, saat menutup Rapat tersebut.

Alhamdulillah, atas izin ALLAH SWT, kita telah dapat mengadakan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se Aceh tahun 2016 pada hari ini Selasa tanggal 23 Agustus 2016 bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur  yang dipimpin oleh Gubernur Aceh dan dihadiri oleh Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kajati Aceh, unsur Forkopimda plus Aceh, Wakil Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, Kepala SKPA, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRK, Dandim, Kapolresta/Kapolres, Ketua Kejaksaan Negeri, Ketua KIP kabupaten/kota, Ketua Panwaslih kabupaten/kota, dan SKPK serta instansi terkait lainnya

Sesuai dengan masukan, tanggapan dan arahan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Aceh tahun 2016, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Forkorpimda Aceh, Forkopimda kabupaten/kota, Instansi Vertikal, penyelenggara dan pengawas Pilkada serta pemangku kepentingan lainnya siap mensukseskan penyelenggaraan tahapan pilkada di Aceh tahun 2017 secara damai, demokratis dan bermartabat serta dapat menjaga kehidupan demokrasi dan memelihara stabilitas politik dengan mengedepankan prinsip-prinsip langsung, umum Bebas dan Rahasia jujur dan adil serta terbebas dari bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan serta memberikan jaminan bagi masyarakat dan memilih sesuai dengan pilihannya.
  2. Mengharapkan pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas politik di Aceh dengan mengedepankan nilai-nilai persuasif, edukatif solutif dan tetap menghargai kearifan lokal di Aceh, sehingga kondisi damai yang terajut selama ini dapat terus terjaga dan terawat dengan baik.
  3. Polda Aceh dan jajarannya telah siap untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada damai yang didukung oleh personil Kodam Iskandar Muda, dengan pendekatan prefentif dan persuasif serta tetap mengedepankan netralitas dan profesionalitas TNI/Polri.
  4. Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri di Aceh akan melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan laporan dan/atau temuan Panwaslih yang sifatnya pelanggaran pidana Pilkada dengan menggunakan prosedur KUHAP.
  5. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas aparatur Pemerintah Daerah termasuk Imum Mukim dan Geuchik/nama lain dalam mendukung suksesnya Pilkada di Aceh.
  6. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota beserta jajarannya siap menyelenggarakan Pilkada secara demokratis dengan mengedepankan profesionalitas, independensi personil dan lembaga serta selalu berkomunikasi dengan baik dengan semua pihak dalam rangka mensukseskan tahapan Pilkada Damai di Aceh.
  7. Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota beserta jajarannya dengan didukung oleh stakeholder terkait melakukan pengawasan Pilkada serentak tahun 2017 dengan tujuan menegakkan integritas dan kredibilitas penyelenggara, dan mewujudkan Pilkada yang demokratis dan damai, serta memastikan terselenggaranya Pilkada secara langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan. Perlu diaktifkan Gakkumdu baik tingkat Aceh maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota siap memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan dan pelaksanaan Pilkada dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan daerah.
  9. Unsur Forkopimda dan seluruh stakeholder terkait sepakat bahwa untuk menjamin Pilkada yang aman dan demokratis diperlukan perlindungan bagi para pemilih, bagi para pihak yang mengikuti Pilkada maupun bagi rakyat umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan praktek-praktek curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil Pilkada. Untuk meningkatkan komitmen bersama, setelah penetapan pasangan calon diharapkan agar dilaksanakan Deklarasi Pilkada Damai di tingkat Aceh dan kabupaten/kota.
  10. Dalam rangka menjaga kondusifitas, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di daerah menjelang Pilkada tahun 2017, Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota diharapkan meningkatkan koordinasi, keterpaduan dan sinergisitas yang terjalin antar aparatur pemerintah daerah denga unsur vertikal daerah melalui Forkopimda, khususnya dalam melakukan upaya/langkah-langkah antisipasi/deteksi dan cegah dini terhadap masalah dan potensi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2017.

Akhirnya, dengan mengharap ridha ALLAH SWT dan dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘Alamin, Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Aceh tahun 2016, dengan resmi saya nyatakan ditutup.

Check Also

Pj Gubernur Aceh Resmikan Revitalisasi Situs Sejarah Habib Bughak di Bireuen  

Bireuen – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meresmikan revitalisasi Cagar Budaya Situs …