Home / Berita Terbaru / Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan

Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan

Banda Aceh | Kamis 30-04-2015

Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menegaskan, Pemerintah Aceh telah menempuhberbagai upaya dalam membangun sektor ketenagakerjaan, termasuk dengan menggelar program pelatihan keterampilan, melaksanakan pameran tenaga kerja (job fair), danmeluncurkan program magang bagi putra-putri Aceh baik di dalam dan luar negeri.Pemerintah Aceh, terang Gubernur, sangat memahami kedudukan tenaga kerja sebagai pelaku pembangunan.

“Itu sebabnya, pembangunan ketenagakerjaan menjadi bagian tak terpisahkan dari salah satu misi Pemerintah Aceh yaitu, penguatan struktur ekonomi dan kualitas sumberdaya manusia,” kata Gubernur Zaini Abdullah, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Aceh, Dr. Iskandar A. Gani dalam kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan bagi aparatur SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar di ACC Sultan Selim, Banda Aceh, Kamis (30/4).

Lebih lanjut Gubernur Zaini mengungkapkan, dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap ketenagakerjaan dan seluruh bidang yang terkait dengannya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan.

Qanun ini, jelas Gubernur, mengatur antara lain tentang perencanaaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; hubungan industrial; perlindungan pengupahan dan jaminan sosial.

“Perhatian dan upaya peningkatan terhadap pembangunan ketenagakerjaan terus menerus kita lakukan,” pungkas mantan konsultan Health Centre, Stockholm ini.

Di samping itu, tambah Gubernur, juga banyak aspek penting lainnya yang tertuang dalam Qanun ini, yang kesemuanya bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Apresiatif —

Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Kemenakertrans RI, Ir. Amril AK, MM menyampaikan appresiasi kepada Pemerintah Aceh karena telah melahirkan produk hukum tersebut.“sebab, berbagai isu-isu ketenagakerjaan juga sudah tercover didalamnya.” ujar Amril.

Menurutnya, qanun Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tidak hanya sebagai konsep perencaaan dan perlindungan tenaga kerja tapi juga mencakup usaha pengembangan tenaga kerja melalui pelatihan dan peningkatat produktivitas.

Seiring dengan tantangan multidimensi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah didepan mata, Amril berharap agar pelatihan yang dilakukan mampu menyiapkan tenaga kerja terampil, sehingga mampu bersaing secara global dan memiliki sertifikasi keahlian yang dibutuhkan. Ia menambahkan, konsepsi pelatihan tenaga kerja yang nantinya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk harus mengikuti konsepsi globalisasi perdagangan.

“Masyarakat Aceh harus memiliki kompetensi keselamatan dan kesehatan operasional pekerja. Untuk memastikan perlindungan pekerja, tenaga kerja kita harus memiliki sertifikasi keselamatan dan kesehatan pekerja,” demikan, harapan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Kemenakertrans RI.

Sosialisasi bertajuk “Tingkatkan Perlindungan dan Keselamatan Pekerja” ini terlaksana atas prakarsa Biro Humas Setda Aceh. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Disnakermobduk Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian, jajaran pejabat lingkup Biro Hukum Setda Aceh, instansi terkait, dan sejumlah tamu undangan lainnya. []

Ket gambar:

  1. Asisten Pemerintahan Sekda Aceh, Dr. Iskandar A. Gani membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan bagi aparatur SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar di ACC Sultan Selim, Banda Aceh, Kamis (30/4).
  1. Asisten Pemerintahan Sekda Aceh, Dr. Iskandar A Gani memberikan keterangan pers, usai membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014, di ACC Sultan Selim, Banda Aceh, Kamis (30/4).

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …