Home / Berita Terbaru / Status Lahan UGP Temui Titik Terang

Status Lahan UGP Temui Titik Terang

Takengon – Status Lahan Universitas Gajah Putih (UGP) kini sudah mulai menemui titik terang setelah komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Aceh Tengah untuk bertemu dengan Bupati, pimpinan dan anggota DPRK terkait, pihak Yayasan Gajah Putih, Rektorat dan perwakilan mahasiswa UGP, kamis (25/6) di ruang kerja Bupati Aceh Tengah

Kunjungan Komisi I DPRA, dikatakan Ketua Komisi Abdullah Saleh sebagai itikad baik untuk menyelesaikan status tanah UGP yang selama ini belum memiliki legalitas karena berada di lahan hak pakai nomor 1 milik Pemerintah Provinsi Aceh
“Kami datang untuk melihat langsung kondisi kampus dan bertemu dengan pihak terkait untuk menanyakan komitmen yayasan dan bagaimana upaya penegerian UGP,” ungkap Abdullah Saleh
Menurut Saleh, walaupun membicarakan secara khusus soal tanah UGP, pihaknya juga turut menggali informasi mengenai pengalihan status lahan Blang bebangka seluas 122 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Namun terkait dengan pengadaan lahan universitas diakui Saleh baru pertama dilakukan, setelah pihaknya didatangi beberapa perwakilan mahasiswa UGP di Banda Aceh beberapa waktu lalu
“Kami sadar betul bagaimana peran pendidikan untuk memajukan daerah sekaligus memberi sumbangan kesejahteraan bagi masyarakat, karena itu kebijakan pengalihan status tanah hak pakai nomor 1 kepada pihak yayasan Gajah Putih menjadi agenda utama dengan pemerintah Aceh,” kata Abdullah Saleh
Hampir semua anggota komisi 1 DPRA hadir dalam pertemuan tersebut, selain Abdullah Saleh, tampak Azhari, Muhammad Harun, Iskandar Usman, M. Saleh, Djasmi Has, Tanwier Mahdi, Buhari Selian, Murdani Yusuf dan Bardan Sahidi
Sementara Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM sebelumnya penyampaian informasi pengantar terkait tanah hak pakai nomor 1 yang tercatat milik Pemprov Aceh. Tanah tersebut menurutnya semula akan dibangun pabrik kertas oleh Departemen Perindustrian, namun karena tidak jadi, lalu tanah seluas 122 Hektar dialihkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.”Jadi tanah ini tidak pernah dibeli oleh Pemerintah Aceh, hanya karena tidak jadi dibangun pabrik kerjas, tanah tersebut diserahkan oleh Departemen Perindustrian ketika itu,” kata Nasaruddin
Saat ini, menurutnya melalui administrasi permohonan surat sebelumnya, sudah berdiri beberapa fasilitas publik di areal hak pakai nomor 1 blang bebangka, diantaranya lapangan Pacuan kuda, perkantoran, bangunan Rumah sakit, sekolah, termasuk UGP seluas 5 hektar
“Permohonan lahan UGP juga didasari disposisi Gubernur Irwandi seluas 35 Hektar, termasuk didalamnya saat ini sudah dibangun beberapa gedung kampus,” jelasnya
Upaya yang dilakukan komisi I DPRA menurut Nasaruddin merupakan langkah maju terhadap legalitas status tanah UGP yang dipersiapkan untuk proses penegeriannya.”Beda dengan daerah lain, ada yang mau perguruan tingginya dinegerikan ada juga yang tidak, kalau disini boleh dikatakan 101 persen semuanya setuju, cuma terkendala tanah saja,” ucapnya
Ditambahkan, Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal menegaskan tidak ada orang atau pihak tertentu yang menguasai tanah Kampus UGP seperti yang selama ini diisukan. Menurutnya semua status tanah di lokasi Blang Bebangka bisa dijelaskan dengan peta otentik serta dukungan dokumen oleh Kantor Pertanahan Aceh Tengah
“Isu penguasaan lahan UGP sangat sensitif, apalagi dikatakan ada oknum pejabat yang terlibat, karena itu perlu diluruskan dengan mengacu pada legalitas dokumen yang otentik, dan bukan dari omongan orang ke orang,” demikian Mustafa.(MK)

Check Also

Jelang Pelaksanaan PON, Irjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh “Sedia Payung Sebelum Hujan”

BANDA ACEH – Seluruh jajaran Pemerintah Aceh yang terlibat dalam Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga …