Home / Berita Terbaru / Sukses Kurangi Kemiskinan dan Penggunaan PDN, Aceh Peroleh DIF Rp.10,4 M dari Kemenkeu

Sukses Kurangi Kemiskinan dan Penggunaan PDN, Aceh Peroleh DIF Rp.10,4 M dari Kemenkeu

JAKARTA – Pemerintah Aceh mendapat kucuran dana insentif fiskal (DIF) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebesar Rp 10,4 miliar.
Dana itu diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemerintah Aceh yang sukses dalam dua kategori, yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.
Dari kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim Pemerintah Aceh mendapat insentif sebesar Rp5,2 miliar, dan dari kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Pemerintah Aceh mendapat insentif Rp5,1 miliar.

“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaan kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, di Jakarta, Selasa (03/10).

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antar lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Menkeu berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya. “Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya berjalan sangat baik,” katanya seraya menambahkan, pihak Kemenkeu siap mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja dan juga siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi .

Insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber.

Check Also

Pimpin RUPS, Pj Gubernur: Bank Aceh harus Berperan Aktif Sukseskan PON XXI

BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, mengingatkan jajaran PT Bank Aceh Syariah untuk …