Home / Berita Terbaru / Wagub Sampaikan Jawaban Tertulis Gubernur Terkait Pertanyaan Interpelasi Dewa

Wagub Sampaikan Jawaban Tertulis Gubernur Terkait Pertanyaan Interpelasi Dewa

Humas Aceh | 2 Juli 2018

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT., menghadiri sekaligus menyampaikan jawaban tertulis Gubernur Irwandi atas beberapa pertanyaan yang disampaikan Anggota DPR Aceh dalam paripurna 27 Juni 2018 lalu.

Dalam pandangannya, Wagub mengatakan bahwa gubernur hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan yang secara perundang-undangan wajib untuk dijelaskan dalam paripurna tersebut.

Wagub Nova setidaknya membacakan 12 poin jawaban tertulis Irwandi. Di antaranya adalah keabsahan Pergub Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2018 dan Pergub Plafon Anggaran Sementara Tahun 2018.

Penjelasan KUA-PPAS memang secara konkrit tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun tidak dilarang, karena itu secara administratif diperbolehkan untuk menyelesaikan urusan pemerintahan dan kepentingan umum.

“Dasar hukum penerapan Pergub APBA 2018 adalah Pasal 313 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Wagub Nova dalam Paripurna di DPR Aceh, Senin 2 Juli 2018.

Pemerintah Aceh dilaporkan telah menyerahkan dokumen Pergub APBA 2018 sebanyak 180 eksemplar buku. Dokumennya pun bersama dokumen KUA-PPAS 2018 telah dipublikasikan di website Pemerintah Aceh.

Selanjutnya yang berkaitan dengan Dokumen Pelaksanan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Aceh APBA 2018. Gubernur menjelaskan pihaknya telah meminta seluruh kepala SKPA untuk menyampaikan DPA-SKPA kepada DPRA atau komisi-komisi dan beberapa SKPA telah menyerahkannya pada DPRA. “Bagi yang belum untuk bisa segera diserahkan ke DPRA,” kata Nova.

Selanjutnya adalah penjelasan Gubernur Irwandi atas Parfum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jikayat. Dalam qanun tersebut dikatakan bahwa uqubat cambuk akan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh orang yang hadir. Namun demikian pemerintah Aceh akan menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap uji materil yang telah dilakukan oleh pihak dewan.

“Semoga dengan adanya putusan Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Pergub hukum Acara Jinayat dan pelaksanaannya,” kata Wagub Nova.

Sementara terkait dengan bocoran dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan, dijelaskan bahwa hal tersebut bukanlah kebijakan pemerintah Aceh. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian. “kita menghormati proses hukum tersebut sebagaimana asas hukum (asas praduga tak bersalah),” kata Nova.

Selanjutnya adalah terkait pelantikan Nizarli, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Aceh. Pengangkatan Nizarli dilaporkan dilakukan atas persetujuan Rektor Unsyiah, dan saat saat ini tengah dalam proses pengurusan administrasi oleh pihak Rektorat Unsyiah. [Humas-Aceh] Tampilkan kutipan teks

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …