Home / LINTAS ACEH / Bimtek PPID se-Aceh Resmi Ditutup

Bimtek PPID se-Aceh Resmi Ditutup

Banda Aceh, 11/20/2014 | Humas Aceh

Banda Aceh [ Humas Aceh ] – Setelah semalam (Selasa, 18/11) dibuka secara resmi, Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kabupaten/kota se–Aceh, hari ini menghadirkan beberapa Narasumber yang memberikan materi-materi yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi, Rabu (19/11/2014).

“Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Humas Pemerintah Aceh ini, diikuti oleh seluruh PPID, baik dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) maupun dari Pemerintah kabupaten/kota se-Aceh,” terang Dini Rahmadsyah, Kasubbag Pengolahan Data dan Sistem Informasi Manajemen Biro Humas Aceh.

Pada sesi pagi, tepatnya pukul 08:00 WIB, pihak panitia menghadirkan dua orang Narasumber, yaitu Epi Rustam S Kom, MM (Kabag Aspirasi Informasi Publik, Sekretariat Daerah Banten) yang menyampaikan materi Studi Kasus Pengelolaan Informasi  (PPID) pada Humas Provinsi banten, di sesi kedua diisi oleh Drs Yuswil Iswantara (Kepala Suku Dinas Kominfomas Kota Administrasi Jakrta Selatan, Prov DKI Jakarta) menyajikan materiManajemen Pengelolaan Informasi (PPID).

“Ba’da Dzuhur dan istirahat makan siang, para peserta kembali mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Hamdan Nurdin (Komisioner Komisi Informasi Aceh) yang memaparkan materi tentang Penanganan Sengketa Informasi. Selanjutynya M Haris STA (Praktisi Media Aceh) menyajikan materi yang berjudul mengelola Hubungan dengan Media Sebagai Partner dalam Penyampaian Informasi,” terang Dini Rahmadsyah.

Pada sesi siang, Fesria Nevada bertindak sebagai moderator acara menggantikan Dini Rahmadsyah yang sejak pagi hingga siang hari telah mendampingi pemateri pada dua sesi materi sebelumnya.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Melalui Bimbingan Teknis PPID se-Aceh, Kita Wujudkan Transparansi Informasi Pada Publik’ ini, para peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi, bahkan ada beberapa peserta yang berharap agar para pemateri dapat memberikan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“Bagaimana cara kami untuk menghubungi bapak? karena menurut kami para pejabat di daerah juga perlu mendapatkan informasi-informasi yang telah kami dapatkan hari ini,” tanya PPID dari Aceh Jaya kepada Hamdan Nurdin, saat Komisioner KIA itu menyampaikan materinya.

Pemerintah Aceh berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini maka para PPID, baik dijajaran Pemerintahan Aceh maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh bisa bekerja lebih optimal dan mampu menjawab tuntutan akan semangat transparansi sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagaimana diketahui, untuk mendukung kebijakan Keterbukaan Informasi Publik ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 3 Oktober 2013, yang memerintahkan seluruh Pemerintah Daerah membentuk PPID di semua bidang.

Di Aceh, kebijakan ini telah pula diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 335 tahun 2012 tentang Penetapan PPID Aceh serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 065 tahun 2013 tentang SOP Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Aceh.

Check Also

Asisten Sekda Aceh Mawardi Harap TPAKD Perluas Akses Keuangan untuk Masyarakat

BANDA ACEH— Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, mengharapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah …