Home / Berita Terbaru / Gubernur ingatkan SKPA untuk lengkapi persyaratan keterbukaan informasi publik

Gubernur ingatkan SKPA untuk lengkapi persyaratan keterbukaan informasi publik

Banda Aceh,11-12-2015 | Humas Aceh

BANDA ACEH: Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah mengingatkan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk melengkapi seluruh syarat yang diajukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) mengenai keterbukaan informasi publik.

“Saya memberikan waktu dalam tempo sampai akhir bulan ini kepada semua SKPA agar melengkapi semua persyaratan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh KIA untuk dievaluasi kembali,” kata Gubernur saat memberikan sambutan pada Penghargaan Untuk Keterbukaan Informasi Publik di kalangan SKPA, SKPK, Partai Politik dan Perguruan Tinggi di Aceh di Aula Bappeda, Banda Aceh, Kamis (10/12).

Gubernur berharap dalam waktu sampai akhir bulan ini, SKPA dapat berkerja dengan sungguh-sungguh membenahi reformasi birokrasi yang ada, terutama menyangkut dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka.

“Saya harapkan semua SKPA – idak ada nomor satu atau dua – mendapat nomor satu semuanya dalam hal keterbukaan informasi publik. Untuk mencapai hal tersebut, SKPA harus memberikan pemberitaan dan informasi yang akurat, dan berguna untuk masyarakat,” tegas Gubernur.

Gubernur mengatakan, penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Aceh terhadap badan publik, terutama SKPA sangatlah penting dan hendaknya menjadi agenda tetap Komisi Informasi Aceh setiap tahunnya.

“Dengan adanya evaluasi dan penilaian ini, kita berharap semangat keterbukaan menjadi budaya di semua lembaga publik, sekaligus menjadi pendorong bagi lembaga yang belum menerapkannya. Sedangkan bagi lembaga yang telah menjalankan budaya transparansi ini, sudah selayaknya mendapat penghargaan sebagaimana kita saksikan hari ini,” kata dr. Zaini.

Gubernur Aceh juga menyatakan mendukung sikap kritis yang membangun atau konstruktif yang diutarakan oleh media dan masyarakat terhadap badan publik Karena sikap kritis dapat memberi daya ungkit untuk mendorong terlaksananya program reformasi birokrasi di Aceh.

Pada penghargaan tersebut, Gubernur Aceh bersama Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Afrizal Tjoetra memberikan sertifikat dan trofi keterbukaan informasi publik kepada para pemenang dari SKPK, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik di Aceh. Sedangkan untuk SKPA, penghargaan akan diberikan setelah evaluasi dilakukan kembali oleh KIA.

Adapun pemenang Penghargaan Untuk Keterbukaan Informasi Publik di kalangan SKPK pada urutan pertama ditempati oleh Kota Banda Aceh dan selanjutnya disusuli oleh Aceh Barat, Aceh Singkil, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Bireuen, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Aceh Timur.

Sedangkan untuk kategori Perguruan Tinggi di Aceh, peringkat pertama diduduki oleh UIN Ar Raniry, disusuli oleh Univeristas Syiah Kuala, IAIN Langsa Cot Kala, Universitas Teuku Umar dan Universitas Malikulsaleh. Untuk katagori Partai Politik dimenangi oleh Golkar, dan disusuli oleh PAN, PKS, Nasdem dan Gerindra.

Gubernur Aceh pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan selamat kepada SKPK, Partai Politik dan perguruan tinggi yang telah mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2015 hasil evaluasi KIA.

 

 

Check Also

Sekda Aceh Saksikan Penandatanganan Akad Pembangunan Gedung Pendidikan Khadim al-Haramain al-Syarifain Raja Abdullah bin Abdulaziz

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menghadiri dan menyaksikan langsung penandatanganan akad …