Home / Berita Terbaru / Gubernur: Perizinan Penggunaan Air Permukaan harus Diperketat

Gubernur: Perizinan Penggunaan Air Permukaan harus Diperketat

Banda Aceh, 12-08-2015| Humas Aceh

Banda Aceh – Masalah perizinan dalam hal penggunaan air permukaan harus diperketat sesuai dengan yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 11 tahun 1974 Tentang Pengairan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Kepala Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) AcehJafarudin SH MM, Pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Perizinan dan Non-Perizinan Bidang Sumber Daya Alam sub-Bidang Pengairan tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh.

“Dalam hal penggunaan air bagi kebutuhan publik, tentu ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, termasuk sistem perizinan yang merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan penggunaan air agar tidak terjadi kerusakan kuantitas, kualitas dan lingkungan,” ujar pria yang akrab disapa Doto itu.

Menurut Gubernur, regulasi merupakan suatuhal yang sangat penting dalam rangka menjaga kelestarian air dan mengoptimalkan keberadaannya sebagai sumber pendapatan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sumber air yang dimaksud dalam aturan perizinan ini tidak hanya air permukaan, tapi juga air yang ada di Daerah Aliran Sungai atau DAS dan sumber-sumber air pentingnya lainnya.”

Pada pertemuan ini, lanjut Gubernur, kita akan mengulas bagaimana sesungguhnya mekanisme penerapan kebijakan perizinan dalam penggunaan sumber air ini. Kita juga perlu memahami langkah optimalisasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan izin untuk sumber air, sehingga penggunaannya lebih terkendali dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat banyak.

Gubernur berharap, kegiatan ini dapat memperluas wawasan para peserta dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya berkaitan sumber daya air. Dengan demikian, sumber daya air yang ada di Aceh dapat dimanfaatkan secara menyeluruh dan terpadu demi kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Keberadaan air tidak bisa dipisahkan dari makhluk hidup, sehingga kebutuhan terhadap air dipastikan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya populasi makhluk hidup di dunia ini.

Selain itu, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah sektor pengairan, khususnya dari hasil pengelolaan sumber daya air.

Sumber Daya Air Harus Dikelola Maksimal

Berdasarkan kategori tempatnya, ada dua jenis air, yaitu air permukaan yang sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pertanian, industri, pembangkit tenaga listrik dan keperluan domestik lainnya, dan air tanah, yang penggunaanya lebih banyak untuk kebutuhan air minum, rumah tangga, industri, dan usaha pertanian pada musim-musim tertentu.

Gubernur menekankan, dari manapun sumber air tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal, menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, sehingga penggunaannya berlangsung secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat.

Zaini juga berharap agar pengelolaan sumber daya air harus memenuhi beberapa aspek, yaitu aspek konservasi, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem air; aspek pendayagunaan, yang fokus pada optimalisasi fungsi air; aspek pengendalian daya rusak air, untuk menjaga agar kadar air tidak tercemar serta aspek sistem informasi sumber daya air, dalam rangka mensosialisasikan peran air kepada publik agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan merawatnya.

Hadirkan Pemateri Nasional

Sementara itu, guna memperluas wawasan tentang sistem perizinan ini, pihak panitia menghadirkan para narasumber dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan juga narasumber dari Dinas Pengairan Aceh.

Untuk itu Zaini berharap, selama bimbingan teknis ini berlangsung akan terjadi transformasi pengetahuan yang lebih baik, sehingga kebijakan perundang-undangan tentang perizinan untuk penggunaan sumber air dapat kita terapkan dengan lebih baik di Aceh.

“Saya mengucapkan Selamat mengikuti pertemuan kepada seluruh peserta. Semoga upaya kita untuk merawat, melestarikan dan menjaga sumber air di Aceh mendapat ridha dari Allah,” pungkas Gubernur.

Para peserta yang terdiri BP2T kabupaten/kota se-Aceh dan Dinas Teknis terkait ini, akan mengikuti Bimtek selama empat hari (11-14/8) dan mendapatkan beberapa materi, diantaranya Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perizinannya, Tata cara Pemprosesan Izin Pemanfaatan dan Pengambilan Air Permukaan serta beberapa materi lainnya. (Ngah)

Check Also

Buka Pomda ke-XIX, Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

MEULABOH–Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, membuka Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah Aceh (Pomda) …