Home / Berita Terbaru / Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dipersingkat

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dipersingkat

Banda Aceh,v15-6-2015 | Humas Aceh

Banda Aceh – Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi, Gubernur  Aceh telah menetapkan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh.  Penetapan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/14072, tanggal 8 Juni 2018,  yang ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, para pimpinan BUMD dan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, HM Ali Alfata menuturkan, selama bulan suci Ramadhan PNS diberikan kelonggaran dan jam kerja pegawai akan dipersingkat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan amal ibadah dalam bulan Ramadhan.

Jika biasanya pegawai pulang kantor pukul 16.45 Wib, namun selama bulan Ramadhan dipercepat menjadi pukul 15.00 Wib. Ketentuan ini berlaku untuk hari senin sampai kamis. “Jam masuk kantor tetap pukul 08.00 Wib. Sedangkan khusus hari Jum’at pulangnya jam 16.00 Wib,” ujar Ali Alfata.

Ali Alfata menambahkan, jam istirahat pada hari Jumat adalah satu jam setengah, yakni pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.30 Wib. Sedangkan hari Senin sampai hari Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.30 sampai pukul 13.00 Wib. Gubernur berharap, meskipun puasa, pegawai tetap bisa bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan, bahwa apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan, tetap dilaksanakan seperti biasa yaitu pukul 08.00 Wib.

Gubernur Aceh, kata Ali Alfata, juga meminta para Kepala SKPA dan para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh agar tetap memberlakukan absensi sesuai ketentuan, dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja PNS di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing, serta memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan pakaian tetap seperti biasa, yaitu hari Senin sampai Rabu menggunakan PDH warna khaki, untuk hari Kamis memakai batik motif Aceh sedangkan pada hari Jum’at mengenakan pakaian muslim/muslimah,” jelasnya.

Pemerintahan Aceh, tambah Ali Alfata, mengajak seluruh rakyat Aceh untuk menyambut gembira kedatangan Ramadhan, bulan suci yang penuh berkah dan keagungan ini. “Bulan suci Ramadhan adalah sarana pembinaan spiritual untuk pembersihan jiwa kita, mari kita perbanyak amal dan kita perkuat silaturrahmi diantara kita,”pungkas Kabiro Humas Pemerintah Aceh, HM Ali Alfata, seraya mengajak masyarakat untuk menghidupkan bulan Ramadhan melalui kegiatan ibadah sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. []

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …