Home / Berita Terbaru / Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh Menjadi Badan Pertanahan Aceh

Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh Menjadi Badan Pertanahan Aceh

Banda Aceh | 03/03/2015

Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatukan energi dalam rangka mensejahterakan Aceh dan melanjutkan pembangunan di wilayah berjuluk ,Daerah Modal, ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur, saat menggelar konferensi pers dan Ngopi bersama awak media, di Meuligoe Gubernur Aceh, setelah sebelumnya mengikuti Shalat Subuh Berjama’ah di Halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh, (Minggu, 1/3/2014).

“Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang telah berhadir memenuhi undangan kami. Pagi ini ingin saya jelaskan, bahwa setelah sepuluh tahun kita nanti-nantikan, Perpres (Peraturan Presiden-red) tentang Badan Pertanahan Aceh akhirnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.”

Sebagaimana diketahui kemarin, (28/2) Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Ferry Mursyidan Baldan, hadir ke Aceh dan menyerahkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

“Satu lagi, yaitu PP nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. PP ini tersebutkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2015. Dengan demikian saat ini masih tersisa satu lagi PP yang belum ditetapkan, yaitu PP Migas,” ujar Gubernur.

Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo menandatangi Perpres nomor 23 tahun 2015 pada 12 Februari 2015, yang kemudian diundangkan sehari selanjutnya (13/2) oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

Penerbitan Perpres yang terdiri atas delapan Bab dan 20 Pasal ini, berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan dari Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sesuai dengan bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut, nantinya Badan Pertanahan Aceh akan melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Gubernur menambahkan, seiring dengan pendirian itu, maka melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Aceh akan dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA). Sedangkan ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi serta tugas dan fungsi BPA akan diatur dengan Qanun Aceh.

Sementara itu, Kamaruddin Andalah, selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, yang turut mendampingi Gubernur Aceh dalam Konferensi pers itu menjelaskan, Presiden Jokowi berharap Qanun Aceh yang mengatur tentang BPA segera dibahas dan diselesaikan tahun ini juga.

Dalam Perpres ini juga ditegaskan, bahwa Kepala Badan Pertanahan Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.

Senada dengan itu, dengan Perpres ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kita di Aceh dialihkan menjadi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Status Pegawai dan Aset

Kamaruddin Andalah juga menjelaskan, terkait dengan peralihan tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat beralih menjadi PNS Daerah.

“Sebelum beralih menjadi PNS Daerah, PNS pada Kanwil BPN Aceh diberi kesempatan untuk memilih status kepegawaian, yaitu sebagai PNS Pusat atau PNS Daerah. Untuk memilih, PNS diberi batas waktu hingga enam bulan sejak terbentuknya BPA dan BPA Kabupaten/Kota. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak memilih, maka status PNS tersebut dinyatakan sebagi PNS Pusat,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, terkait dengan pengalihan ini, maka aset dan dokumen Kanwil BPNB Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi aset dan dokumen Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Perpres ini, dana pengalihan akan dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan APBK. Sementara itu,untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBA dan APBK.”

Kamaruddin menambahkan, Perpres ini juga menegaskan, bahwa pengalihan status kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen harus sudah dilaksanakan paling lama satu tahun setelah Perpres ini diundangkan.

“Adapun Tim Pengalihan, sudah harus ditetapkan paling lama satu bulan setelah Perpres ini diundangkan, dan selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan sejak ditetapkan,” pungkas Kamaruddin.

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …