Banda Aceh, 16-4-2015 | Humas Aceh
Banda Aceh- Camat memiliki peran sangat strategis dalam penyelesaian sengketa lahan dan konflik sosial untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi para investor yang akan menanam modalnya di Aceh.
Hal ini disampaikan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Camat se-Aceh Tahun 2015, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (16/4).
Raker yang membahas tentang Penanggulangan Konflik Sosial, Penanggulangan Aliran Sesat, dan Penanggulangan Narkoba tersebut dihadiri 298 camat dari seluruh Aceh.
Menurut Gubernur, investasi merupakan salah satu strategi pertumbuhan ekonomi dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh akan terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong tumbuhnya semangat berinvestasi di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan sektor-sektor lainnya.
“Bangkitkan budaya kerja masyarakat untuk menggerakkan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan,” tegasnya.
Melalui Rapat Kerja ini, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh mengharapkan perhatian penuh dari para camat selaku Kepala Pemerintahan di tingkat Kecamatan terhadap hal-hal berikut:
Pertama, camat harus banyak bekerja di lapangan bersama-sama masyarakat untuk membangun komunikasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sebaiknya 70% jam kerjanya berada di lapangan, dan 30 % bekerja di kantor. Untuk itu, ungkapan yang patut saya sampaikan kepada saudara para Camat, dan tolong ungkapan ini hendaknya diimplementasikan, yaitu “datang bersama rakyat, duduk bersama rakyat, rencanakan bersama rakyat, kerjakan bersama rakyat, dan selesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi bersama rakyat.” Urusan perkantoran hendaknya diserahkan secara lebih luas menjadi tanggungjawab Sekretaris Kecamatan.
Kedua, Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan Aceh menyentuh angka 18,2%. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan para Camat untuk mendorong masyarakat dalam pembangunan bidang pertanian. Masih banyak lahan-lahan tidur (terlantar) yang belum digarap dan dimanfaatkan secara maksimal. Bangkitkan budaya kerja masyarakat untuk menggerakkan sektor pertanian, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan. Apabila sektor ini mampu kita garap secara optimal, Insya Allah angka kemiskinan secara bertahap akan semakin menurun, yang pada gilirannya tentu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan sekaligus dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, para Camat harus menjadi pelopor dalam upaya memakmurkan masjid. Atur jadwal kunjungan kerja ke gampong-gampong secara bergiliran untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid dan meunasah-meunasah. Kemudian tingkatkan pelaksanaan pengajian ba’da maghrib di semua gampong dalam wilayah kecamatannya masing-masing.
Keempat, meningkatkan intensitas rapat-rapat Forum Koordinasi Pimpinan Pemerintahan Kecamatan dalam rangka menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kemudian mari kita mengajak seluruh elemen masyarakat, yaitu para ulama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di wilayah kecamatannya masing-masing untuk senantiasa memelihara dan merawat perdamaian Aceh sesuai dengan jiwa dan semangat MoU Helsinki.
Kelima, para Camat diharapkan memiliki peran yang amat penting dalam upaya fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, seperti antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat. Hal ini menjadi penting, dalam upaya kita mendorong investasi di Aceh. Investasi merupakan salah satu upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keenam, SEKARANG ini Indonesia sedang dalam masa darurat narkoba. Di Aceh kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat, bahkan telah merambah ke pelosok-pelosok gampong. Untuk itu, kami berharap para Camat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Pemerintahan Kecamatan dan seluruh komponen masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kecamatannya masing-masing.
Ketujuh, saat ini fenomena yang terjadi dan perlu mendapat perhatian khusus adalah munculnya ormas dengan aktifitas yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan kami, laporan dari masyarakat, serta berita-berita yang dimunculkan di media massa, aktifitas dari beberapa organisasi masyarakat di Aceh telah meresahkan masyarakat karena adanya kegiatan yang berpotensi memunculkan konflik sosial.
Untuk itu, kami harapkan peran camat untuk dapat mewaspadai aktifitas dari kelompok-kelompok masyarakat (ormas)/LSM yang mengganggu ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat dengan mengaktifkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan dalam rangka menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah, sehingga perdamaian yang selama ini tercipta dapat terjaga dengan baik.
Kemudian kami harap kepada para Camat agar lebih seksama dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan surat/rekomendasi apabila ada ormas yang mengajukan sebagai prasyarat untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kedelapan, munculnya berbagai aliran sesat yang berakibat pada terjadinya pendangkalan aqidah yang mulai meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, Camat perlu memprakarsai kegiatan-kegiatan yang dapat membentengi keimanan umat Islam di Aceh, bersama para ulama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam rangka memberantas penyebaran aliran sesat di Aceh. Kiranya ke depan upaya-upaya pendangkalan aqidah dan penyebaran aliran sesat tidak terulang lagi.[]
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA ACEH Menyampaikan yang Layak Disampaikan