Home / Berita Terbaru / Gubernur: waspadai isu pendangkalan akidah dan ajaran sesat

Gubernur: waspadai isu pendangkalan akidah dan ajaran sesat

Banda Aceh, 4-9-2015 | Humas Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta kepada seluruh komponen masyarakat untuk mewaspadai upaya pendangkalan akidah dan ajaran sesat yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat mengganggu kondisi ketertiban dan ketentraman masyarakat Aceh. 

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Zulkifl Ahmad pada pembukaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Terkait Kerukunan Umat Beragama Dan Penanganan Aliran Sesat Di Aceh Tahun 2015, di Banda Aceh, Kamis (3/9).

Gubernur meminta agar semua stakeholder terkait menyadari bahwa semua aktifitas kehidupan sosial kemasyarakatan selain diatur dengan aturan  hukum yang ditulis juga harus mengacu pada kearifan lokal sehingga terciptanya keharmonisan, saling menghargai, saling menghormati satu sama lain.

“Pemerintah berkewajiban untuk melindungi penduduk yang melaksanakan ajaran agama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang–undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum,” kata Gubernur.

Dalam menangani hal tersebut, Pemerintah menurutnya telah mengeluarkan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Pergub No. 25 Tahun 2007 Tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Surat Keputusan Gubernur Tentang Kerukunan Umat Beragama. “Akan tetapi hal ini tidak berarti pemerintah mengintervensi keyakinan dalam masyarakat, melainkan pemerintah berusaha memelihara keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan keyakinan yang di anut,” ujar Doto Zaini.

Menurut Doto Zaini, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Aceh harus secara intensif melakukan koordinasi, pembinaan, evaluasi, dan pengawasan, menggali isu-isu serta melakukan deteksi dan cegah dini terkait dengan permasalahan kerukunan umat beragama dan penanganan aliran sesat di Aceh.

Gubernur meminta agar semua komponen yang ada seiring gerak langkah dalam membangun pemahaman masyarakat, diantaranya adalah dengan meningkatkan Aqidah agama yang di mulai dari keluarga-keluarga, menghidupkan pengajian di mesjid, meunasah, balee dan lembaga pendidikan formal maupun nonformal yang telah hidup dan berkembang dalam lingkungan masyarakat Aceh.

“Saya menghimbau semua pihak untuk terus menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah timbulnya aliran sesat di tengah-tengah masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat, kelompok–kelompok agama serta pemuka agama untuk menyelesaikan sendiri masalah Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan memberikan rambu–rambu dalam pengelolaan kerukunan umat beragama,” tambah Gubernur.

Gubernur berharap dengan adanya rapat koordinasi seperti ini, pihak-pihak terkait dapat menyusun strategi dan solusi terbaik untuk menangani penyelesaian permasalahan tersebut.

Acara rapat koordinasi tersebut berlansung selama satu hari di Banda Aceh dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh dan perwakilan dari SKPA terkait.

Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin Andalah, serta perwakilan dari Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Cecep Agus sebagai salah seorang narasumber.

Check Also

Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah

BANDA ACEH – Berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh yang, dipaparkan …