Home / Berita Terbaru / Pemerintah Aceh dan DPRA Sahkan APBA 2017
????????????????????????????????????

Pemerintah Aceh dan DPRA Sahkan APBA 2017

Humas Aceh | 9 Februari 2017

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menyelesaikan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 melalui persetujuan bersama. APBA Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp.14.733.699.981.655, atau meningkat sebesar 14,43 persen dari APBA Tahun 2016 sebesar Rp.12.874.631.946.619,

Pengesahan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna IV, Penutupan Masa Persidangan I tahun 2017, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, didampingi Sulaiman Abda dan T Irwan Djohan, selaku Wakil Ketua DPRA, Rabu (8/2/2017) malam.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarmo atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan, Fraksi-Fraksi, Badan Anggaran DPR Aceh, serta seluruh Anggota Dewan, yang telah memberikan berbagai koreksi, tanggapan, pendapat, usul, saran dan bahkan kritikan yang konstruktif bagi penyempurnaan RAPBA Tahun Anggaran 2017 yang diajukan oleh eksekutif.

“Kami percaya, setiap masukan dan kritikan yang disampaikan dewan yang terhormat ini adalah semata-mata merupakan bentuk sikap preventif dan konstruktif, sehingga APBA yang kita susun ini Insya Allah tepat guna dan tepat sasaran, sesuai dengan pendekatan kinerja yang mengutamakan keluaran, hasil dan manfaat dari setiap alokasi anggaran untuk kebutuhan rakyat,” ujar Soedarmo.

Plt Gubernur menegaskan, bahwa dirinya memaklumi dinamika yang berkembang dalam masa pembahasan anggaran, Soedarmo meyakini hal tersebut terjadi karena adanya upaya serius semua pihak dalam mensinergikan program kerja dengan kebutuhan riil di lapangan, serta upaya harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan penyusunan APBA.

“Penyempurnaan yang kita lakukan adalah untuk memenuhi azas akuntabilitas publik sebagai bentuk tanggungjawab moral kita kepada rakyat, dan yang lebih penting, tentu saja dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” kata Soedarmo.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan dan putusan bersama eksekutif dan legislatif, telah mendapat evaluasi dari Pemerintah, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-2066 Tahun 2017, tanggal 07 Februari 2017.

Dalam Keputusan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Gubernur bersama DPRA wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun Anggaran 2017, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017.

“Banyak hal yang diingatkan kepada kita agar dalam menyusun anggaran, memperhatikan aturan dan mekanisme yang berlaku, seperti besaran persentase biaya pendidikan, biaya kesehatan dan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat dengan menghindari penggunaan anggaran yang tidak efisien dalam perencanaannya, sehingga manfaatnya tepat sasaran,” sambung Gubernur.

Beberapa pos anggaran yang dievauasi Kemendagri antara lain, Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Bahan Material, Belanja Perjalanan Dinas, dan lain-lain. Sesuai dengan evaluasi Mendagri, penetapan APBA Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 14.733.699.981.655

Pesan Plt Gubernur kepada TAPA dan SKPA.

Dalam kesempatan tersebut, Soedarmo juga menekankan lima hal kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. Soedarmo berpesan kepada TAPA agar bekerja serius dan profesional, menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA berdasarkan Qanun APBA yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Plt Gubernur juga berpesan agar pada saat verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), semua SKPA mencantumkan lokasi kegiatan, target kinerja yang bersifat kuantitatif, dan tolok ukur kinerja serta target kinerja, sesuai dengan sasaran yang direncanakan.

Soedarmo juga mengingatkan para Kepala dan seluruh unsur SKPA untuk bekerja secara optimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan Aceh secara tepat sasaran dan tepat guna.

“Pengelolaan anggaran wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan amanah. Oleh karena itu, setiap pengeluaran sekecil apapun yang bersumber dari APBA, harus di dasarkan pada prinsip akuntabel, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Aceh,” ujar Plt Gubernur.

Soedarmo juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Qanun, harus ditender secara bebas tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan anggaran, Soedarmo juga mengingatkan semua jajaran aparat pengawas fungsional, baik internal, eksternal, dan fungsi pengawasan legislatif, agar lebih meningkatkan kinerja pengawasan, sehingga program dan kegiatan yang akan kita laksanakan dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada para Anggota DPR Aceh dan seluruh komponen masyarakat Aceh, Soedarmo juga menghimbau agar jangan pernah berhenti melakukan pemantauan terhadap kinerja dan semua program/kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh.

“Pemerintah Aceh sangat terbuka dengan segala kritikan dan masukan asal tujuannya untuk perbaikan yang konstruktif bagi kepentingan rakyat. Insya Allah, dengan kinerja yang baik, pengawasan yang melekat dan pemantauan yang optimal, tidak ada yang tidak bisa kita laksanakan. Mari kita satukan tekad dan saling bahu membahu untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” sambung Soedarmo. (Ngah)

Check Also

Pj Gubernur Harap Masyarakat Aceh di Sumut Ikut Dukung Pelaksanaan PON

MEDAN— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, mengharapkan kepada masyarakat Aceh yang berdomisili di Sumatera Utara …