Home / Berita Terbaru / Peringatan! Anggota DPR Jangan Merangkap Jadi Makelar Proyek

Peringatan! Anggota DPR Jangan Merangkap Jadi Makelar Proyek

Banda Aceh,14-1-2016 | Humas Aceh

Jakarta – KPK menangkap tangan anggota DPR. Modus yang dilakukan, pengawalan sebuah proyek. Tentu apa yang kembali terjadi pada DPR ini mencemaskan. Apakah anggota DPR punya profesi sampingan jadi makelar proyek?

“Ini membuktikan bahwa anggota DPR telah menjadi makelar proyek melalui kewenangannya. Pembatasan-pembatasan kewenangan DPR perlu dilakukan agar tidak terus terjadi,” jelas peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Andalas, Feri Amsari, Kamis (14/1/2016).

Pembatasan kewenangan yang dilakukan ini, lanjut Feri yang juga dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, misalnya proyek-proyek tertentu tidak harus melalui persetujuan DPR apabila telah masuk dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selain itu juga menurut dia, partai tidak menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kadernya di DPR.

“Bahkan dalam kasus tertentu partai dapat saja terlibat menggerakkan anggotanya sebagai mesin pencari dana apalagi jika pengelolaan keuangan partai tertutup,” tegas Feri.

Penangkapan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada politisi PDIP ini juga menunjukkan KPK bisa bekerja di bawah pimpinan baru. “KPK mulai menunjukan taring,” tutup dia.
(detik.com)

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …