Home / Berita Terbaru / Pemerintah Pangkas 30 Peraturan Penghambat Daya Saing Industri

Pemerintah Pangkas 30 Peraturan Penghambat Daya Saing Industri

Banda Aceh , 11-9-2015 | Humas Aceh

Jakarta –  Pemerintah memangkas 30 peraturan yang dinilai menjadi penghambat daya saing industri serta adanya tumpang tindih. Ini sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah.

“Dari 154 peraturan yang pernah disampaikan Presiden, setelah kita proses dan kaji, kita selesaikan 134 peraturan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (11/9), dalam jumpa pers sebelum keberangkatan Presiden Joko Widodo ke tiga negara Timur Tengah.

Presiden sendiri dijadwalkan akan bertemu pemimpin negara dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar, guna memperkuat kemitraan, terutama di bidang perdagangan dan investasi.

Sementara itu, Menko Perekonomian menjelaskan kebijakan deregulasi dalam Paket Ekonomi Pemmerintah bertujuan untuk memperluas dan membuka peluang investasi yang lebih besar di Tanah Air. Keseluruhan regulasi yang dipangkas mencakup sejumlah sektor strategis, seperti perdagangan, logistik, dan impor pengadaan bahan baku industri.

“Importir tidak perlu ada angka pengenal impor. Dengan menggunakan sistem online, importir bisa menghemat pekerjaannya, dari yang tadinya berminggu-minggu, bisa hanya beberapa menit,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan bahan baku impor juga diharapkan dapat lebih mudah, sehingga berikutnya juga memperlancar distribusi antar pulau. “Banyak pemeriksaan fisik yang sering berganda, itu tidak perlu. Kita cabut beberapa pertauran, seperti pemeriksaan migas dan tambang olahan lainnya,” urainya.

Berbagai regulasi penghambat daya saing industri merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh 17 kementerian/lembaga (K/L). Tanggung jawab harmonisasi kebijakan yang paling besar berada di tangan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yakni mencapai 30 peraturan.

Contoh lainnya, tambah Darmin, pengembangan kawasan industri dilakukan dengan percepatan terbitnya peraturan pemerintah mengenai sarana penunjang di kawasan industri. “Manfaat aturan ini adalah percepatan pembangunan di 14 kawasan industri, kalangan industri mendapatkan kenyamanan usaha, serta meningkatkan jenis dan pasar industri,” paparnya.

Setiap K/L harus mengharmoniasikan peraturan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Darmin mencontohkan kebijakan pengembangan kawasan industri, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden kebijakan ini dijadwalkan terbit pertengahan September atau pekan depan. Sedangkan implementasinya, tambah Darmin, sudah bisa mulai dilakukan akhir September 2015. / www.InfoPublik.id 

Check Also

Pemerintah Aceh Ajak TVRI Dukung Kesuksesan Penyelenggaraan PON XXI

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengajak TVRI Stasiun Aceh untuk turut mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pekan …